Nicholay: Ada Kesengajaan Kematian Arya Daru Tidak Ditindaklanjuti
Senin, 19 Januari 2026 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
“Bukti yang ada pun misalnya seperti sidik jari yang ditemukan empat sidik jari. Kemudian hasil forensik, luka-luka lebam, luka kekerasan akibat benda tumpul, luka sayat, baik itu di wajah, di leher, di lengan, di dada, itu pun tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dengan alasan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana. Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Sekadar diketahui, Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah melakukan pemeriksaan dalam dan luar terhadap jenazah Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan atau ADP (39). Jenazah ADP pertama kali masuk RSCM dengan surat pemeriksaan visum pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dengan alasan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana. Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Sekadar diketahui, Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah melakukan pemeriksaan dalam dan luar terhadap jenazah Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan atau ADP (39). Jenazah ADP pertama kali masuk RSCM dengan surat pemeriksaan visum pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lihat Juga :