Pakar Hukum: Jaksa Tak Wajib Serahkan Audit BPK ke Pengacara Terdakwa

Senin, 19 Januari 2026 - 08:27 WIB
loading...
Pakar Hukum: Jaksa Tak...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tidak ada kewajiban dari jaksa penuntut umum untuk menyerahkan barang bukti ke pengacara Nadiem Makarim . Sebab, barang bukti bisa disampaikan pada saat sidang pembuktian perkara.

Hal itu dikatakan Suparji menanggapi permintaan pihak kuasa hukum Nadiem yang meminta jaksa menyerahkan bukti audit BPK/BPKP kepada mereka. Permintaan tersebut ditolak jaksa dengan alasan takut disalahgunakan dan tidak punya kewajiban menyerakan ke pihak terdakwa.

“Memang tidak ada kewajiban jaksa (menyerahkan bukti ke pengacara Nadiem). Kewajiban jaksa adalah membuktikan dakwaannya,” kata Suparji, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Klaim Politisasi Tak Relevan, Hakim Diyakini Fokus Uji Bukti Dakwaan Korupsi Nadiem



Suparji menuturkan, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim merupakan proses hukum. “Ini sudah melalui tahap penyelidikan, pemeriksaan di persidangan, maka dalam persidangan ini beban kewajiban ada di jaksa. Salah satu beban kewajibannya adalah membuktikan unsur kerugian keuangan negara,” ujar Suparji.

Salah satu bentuk kerugian keuangan negara dalam bentuk hasil audit BPK. Hal ini yang nantinya harus ditunjukan jaksa di persidangan tentang unsur-unsur pembuktiannya.

Terkait dengan unsur kerugian negara, kata Suparji, bisa didasarkan pada hasil audit BPK atau keterangan ahli. “Nah ini yang bisa di-challenge pengacara dan terdakwa (Nadiem). Apakah betul perhitungan kerugian negara, apa betul itu kerugian negara. Saya kira hakim akan memberi ruang yang seimbang (bagi jaksa dan pengacara),” imbuhnya.

Adapun mengenai manuver kuasa hukum Nadiem yang juga mengatakan tidak akan hadir di persidangan jika tidak diberikan bukti audit BPK, Suparji mengatakan itu merupakan upaya mereka untuk mematahkan unsur pembuktian. “Saya kira itu hal yang biasa yang dilakukan pengacara. Kan dari awal selalu itu yang ingin dipatahkan pengacara Nadiem, bahwa tidak ada kerugian negara, dan sudah diaudit secara rutin,” ujar Suparji.

Menurut Suparji, persoalannya langkah praperadilan Nadiem pun sudah dipatahkan kejaksaan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan penetapan tersangka Nadiem adalah sah.

“Mereka (Nadiem) punya keyakinan tidak ada perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, tapi jaksa punya punya pandangan berbeda bahwa ada kerugian negara bahkan audit investigasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kerugian negara tidak hanya dibuktikan dari audit BPK saja. Dijelaskannya, ahli keuangan negara bisa dihadirkan di persidangan. “Tidak hanya dari materi kertas tertulis, tapi ketarangan ahli juga,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Berita Terkini
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved