Pakar Hukum: Jaksa Tak Wajib Serahkan Audit BPK ke Pengacara Terdakwa
Senin, 19 Januari 2026 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan unsur kerugian negara, kata Suparji, bisa didasarkan pada hasil audit BPK atau keterangan ahli. “Nah ini yang bisa di-challenge pengacara dan terdakwa (Nadiem). Apakah betul perhitungan kerugian negara, apa betul itu kerugian negara. Saya kira hakim akan memberi ruang yang seimbang (bagi jaksa dan pengacara),” imbuhnya.
Adapun mengenai manuver kuasa hukum Nadiem yang juga mengatakan tidak akan hadir di persidangan jika tidak diberikan bukti audit BPK, Suparji mengatakan itu merupakan upaya mereka untuk mematahkan unsur pembuktian. “Saya kira itu hal yang biasa yang dilakukan pengacara. Kan dari awal selalu itu yang ingin dipatahkan pengacara Nadiem, bahwa tidak ada kerugian negara, dan sudah diaudit secara rutin,” ujar Suparji.
Menurut Suparji, persoalannya langkah praperadilan Nadiem pun sudah dipatahkan kejaksaan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan penetapan tersangka Nadiem adalah sah.
“Mereka (Nadiem) punya keyakinan tidak ada perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, tapi jaksa punya punya pandangan berbeda bahwa ada kerugian negara bahkan audit investigasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kerugian negara tidak hanya dibuktikan dari audit BPK saja. Dijelaskannya, ahli keuangan negara bisa dihadirkan di persidangan. “Tidak hanya dari materi kertas tertulis, tapi ketarangan ahli juga,” pungkasnya.
Adapun mengenai manuver kuasa hukum Nadiem yang juga mengatakan tidak akan hadir di persidangan jika tidak diberikan bukti audit BPK, Suparji mengatakan itu merupakan upaya mereka untuk mematahkan unsur pembuktian. “Saya kira itu hal yang biasa yang dilakukan pengacara. Kan dari awal selalu itu yang ingin dipatahkan pengacara Nadiem, bahwa tidak ada kerugian negara, dan sudah diaudit secara rutin,” ujar Suparji.
Menurut Suparji, persoalannya langkah praperadilan Nadiem pun sudah dipatahkan kejaksaan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan penetapan tersangka Nadiem adalah sah.
“Mereka (Nadiem) punya keyakinan tidak ada perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, tapi jaksa punya punya pandangan berbeda bahwa ada kerugian negara bahkan audit investigasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kerugian negara tidak hanya dibuktikan dari audit BPK saja. Dijelaskannya, ahli keuangan negara bisa dihadirkan di persidangan. “Tidak hanya dari materi kertas tertulis, tapi ketarangan ahli juga,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :