Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Habiburokhman Harap Tersangka Lain Ajukan RJ
Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," kata Habiburokhman.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, penyelesaian kasus tudingan ijazah Jokowi terhadap Eggi dan Damai merupakan bukti KUHP dan KUHAP hadirkan keadilan dan kemanfaatan.
Baca juga: Eggi Sudjana Langsung ke Malaysia usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, penyelesaian kasus tudingan ijazah Jokowi terhadap Eggi dan Damai merupakan bukti KUHP dan KUHAP hadirkan keadilan dan kemanfaatan.
Baca juga: Eggi Sudjana Langsung ke Malaysia usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
Lihat Juga :