Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Rabu, 14 Januari 2026 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini akhirnya kembali memperjelas bahwa tidak benar dalil penggugat, yaitu CMNP yang menyatakan tukar menukar surat berharga.
"Bukan (tukar menukar), karena pengertian dari deposito, termasuk di dalam sertifikat deposito; adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Bukti penyimpanan dana nasabah itu bisa macam-macam: giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah deposito atau sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu," papar Yunus.
Terkait hal itu, Yunus dengan merujuk pada UU Perbankan menyatakan tanggung jawab atas surat berharga tersebut merupakan pihak penerbit, bukan broker atau arranger.
"Tentu menjadi tanggung jawab bank sebagai penerbit sertifikat itu. Sama dengan jual beli barang. Si penjual barang menjamin bahwa barang itu adalah dia punya barang secara sah dan dia berwenang mengalihkan. Kemudian jaminan juga dari si pemilik barang, orang yang membeli bisa menikmati barang itu tanpa ada gangguan siapapun juga. Dalam surat berharga juga begitu, dia menjamin memang ini sah dan diterbitkan, dan orang yang menerima itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga," ucapnya.
Dalam kesaksiannya Yunus juga menyatakan, untuk surat berharga atas bawa, penguasaan yang permanen dari suatu pihak barulah dianggap pemilik, berkaitan dengan putusan-putusan Pengadilan terhadap CMNP di tahun 2008, Yunus menyatakan dalam putusan-putusan tersebut NCD sah tetapi pembayarannya tidak dijamin oleh Pemerintah jadi harus ke Bank Penerbit.
"Bukan (tukar menukar), karena pengertian dari deposito, termasuk di dalam sertifikat deposito; adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Bukti penyimpanan dana nasabah itu bisa macam-macam: giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah deposito atau sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu," papar Yunus.
Terkait hal itu, Yunus dengan merujuk pada UU Perbankan menyatakan tanggung jawab atas surat berharga tersebut merupakan pihak penerbit, bukan broker atau arranger.
"Tentu menjadi tanggung jawab bank sebagai penerbit sertifikat itu. Sama dengan jual beli barang. Si penjual barang menjamin bahwa barang itu adalah dia punya barang secara sah dan dia berwenang mengalihkan. Kemudian jaminan juga dari si pemilik barang, orang yang membeli bisa menikmati barang itu tanpa ada gangguan siapapun juga. Dalam surat berharga juga begitu, dia menjamin memang ini sah dan diterbitkan, dan orang yang menerima itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga," ucapnya.
Dalam kesaksiannya Yunus juga menyatakan, untuk surat berharga atas bawa, penguasaan yang permanen dari suatu pihak barulah dianggap pemilik, berkaitan dengan putusan-putusan Pengadilan terhadap CMNP di tahun 2008, Yunus menyatakan dalam putusan-putusan tersebut NCD sah tetapi pembayarannya tidak dijamin oleh Pemerintah jadi harus ke Bank Penerbit.
(cip)
Lihat Juga :