Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
“Total penguasaan per hari ini adalah 4.093.380,19 hektare. Dan ini telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara seluas 1.709.200,59 hektare. Telah diserahkan pula ke KLHK berupa taman nasional, hutan konservasi, dan hutan lindung itu seluas 770.220,27 hektare," kata Barita.
"Sisa penguasaan yang belum diserahkan, Dan sedang dalam proses verifikasi dan pada waktunya akan segera diserahkan, itu ada seluas 1.613.959,26,” sambungnya.
Lihat video: Sikat Aset Bermasalah, Satgas PKH Kembalikan Rp66 Triliun ke Kas Negara
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melaporkan perkembangan pembayaran denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Dari 83 korporasi yang diundang, 73 perusahaan hadir dan 41 korporasi telah melunasi kewajibannya.
Total denda yang telah dibayarkan mencapai Rp4.763.275.000.000. Namun begitu, masih ada delapan korporasi yang tidak hadir kendati telah dipanggil dua kali. Barita menegaskan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan enggan menunjukkan itikad baik.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Barita.
"Sisa penguasaan yang belum diserahkan, Dan sedang dalam proses verifikasi dan pada waktunya akan segera diserahkan, itu ada seluas 1.613.959,26,” sambungnya.
Lihat video: Sikat Aset Bermasalah, Satgas PKH Kembalikan Rp66 Triliun ke Kas Negara
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melaporkan perkembangan pembayaran denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Dari 83 korporasi yang diundang, 73 perusahaan hadir dan 41 korporasi telah melunasi kewajibannya.
Total denda yang telah dibayarkan mencapai Rp4.763.275.000.000. Namun begitu, masih ada delapan korporasi yang tidak hadir kendati telah dipanggil dua kali. Barita menegaskan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan enggan menunjukkan itikad baik.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Barita.
Lihat Juga :