Pengamat: Polemik Pandji-Gibran Membuka Debat Batas Kritik
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan sebagai wacana awal, perlu digarisbawahi bahwa kritik terhadap figur publik adalah bagian integral dari demokrasi. Warga negara memiliki hak untuk menilai dan bicara soal kebijakan serta perilaku pejabat yang dipilih rakyat.
"Sebagaimana Aristoteles menulis dalam Politics: 'Manusia adalah zoon politikon, makhluk yang berbicara dan berpikir tentang polis' artinya wacana politik, termasuk kritik, adalah bagian dari eksistensi politik manusia itu sendiri," imbuhnya.
Kendati demikian, Pieter Zulkifli menekankan kritik yang efektif dan beretika tidak sama dengan mengejek atau merendahkan martabat pribadi. Dia mengutip pernyataan Friedrich Nietzsche yang pernah mengatakan, 'Yang paling berbahaya bukanlah yang dianggap musuh, melainkan yang tidak berpikir'.
“Kritik yang sekadar menghina tanpa substansi hanya menciptakan kebencian, bukan perubahan. Komedi politik yang kuat seharusnya membuka kesadaran masyarakat terhadap realitas sosial, bukan sekadar menertawakan individu atau mereduksi figur publik menjadi objek olok-olok personal,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam konteks hukum pidana Indonesia, batas antara kritik dan penghinaan sebenarnya telah dirumuskan secara relatif jelas. Pieter Zulkifli mengatakan pada Pasal 218 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan larangan 'menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden'.
"Namun pada ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan diri. Artinya, hukum tidak serta-merta mematikan kritik, melainkan justru memberi ruang sepanjang kritik itu memiliki tujuan publik," ungkapnya.
Dia berpendapat bahwa penjelasan pasal tersebut memberikan batasan yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan'. Hanya ada dua kategori utama, pertama, menista, yakni tindakan yang merendahkan martabat seseorang, misalnya dengan mempersonifikasikan manusia sebagai binatang atau simbol yang secara sosial dianggap merendahkan.
Kedua, memfitnah, yakni menuduhkan sesuatu yang tidak benar dan merusak nama baik. Di luar dua kategori ini, kritik tidak serta-merta dapat dipidana. Dia menuturkan bahwa hukum pidana juga mengenal apa yang disebut alasan penghapus pidana.
Dia menambahkan, jika kritik dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Dia melanjutkan, wujud kepentingan umum itu sendiri dijelaskan secara eksplisit, antara lain berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kritik yang disampaikan melalui unjuk rasa atau ekspresi publik lainnya.
"Sebagaimana Aristoteles menulis dalam Politics: 'Manusia adalah zoon politikon, makhluk yang berbicara dan berpikir tentang polis' artinya wacana politik, termasuk kritik, adalah bagian dari eksistensi politik manusia itu sendiri," imbuhnya.
Kendati demikian, Pieter Zulkifli menekankan kritik yang efektif dan beretika tidak sama dengan mengejek atau merendahkan martabat pribadi. Dia mengutip pernyataan Friedrich Nietzsche yang pernah mengatakan, 'Yang paling berbahaya bukanlah yang dianggap musuh, melainkan yang tidak berpikir'.
“Kritik yang sekadar menghina tanpa substansi hanya menciptakan kebencian, bukan perubahan. Komedi politik yang kuat seharusnya membuka kesadaran masyarakat terhadap realitas sosial, bukan sekadar menertawakan individu atau mereduksi figur publik menjadi objek olok-olok personal,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam konteks hukum pidana Indonesia, batas antara kritik dan penghinaan sebenarnya telah dirumuskan secara relatif jelas. Pieter Zulkifli mengatakan pada Pasal 218 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan larangan 'menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden'.
"Namun pada ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan diri. Artinya, hukum tidak serta-merta mematikan kritik, melainkan justru memberi ruang sepanjang kritik itu memiliki tujuan publik," ungkapnya.
Dia berpendapat bahwa penjelasan pasal tersebut memberikan batasan yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan'. Hanya ada dua kategori utama, pertama, menista, yakni tindakan yang merendahkan martabat seseorang, misalnya dengan mempersonifikasikan manusia sebagai binatang atau simbol yang secara sosial dianggap merendahkan.
Kedua, memfitnah, yakni menuduhkan sesuatu yang tidak benar dan merusak nama baik. Di luar dua kategori ini, kritik tidak serta-merta dapat dipidana. Dia menuturkan bahwa hukum pidana juga mengenal apa yang disebut alasan penghapus pidana.
Dia menambahkan, jika kritik dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Dia melanjutkan, wujud kepentingan umum itu sendiri dijelaskan secara eksplisit, antara lain berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kritik yang disampaikan melalui unjuk rasa atau ekspresi publik lainnya.
Lihat Juga :