Pengamat: Polemik Pandji-Gibran Membuka Debat Batas Kritik
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan kata lain, pasal ini secara eksplisit membolehkan kritik dan bahkan menegaskan bahwa kritik dalam ruang publik tidak boleh dihalangi sepanjang tidak merendahkan martabat personal," ujarnya.
Pieter menuturkan semua konstruksi tersebut menunjukkan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan kritik dan perlindungan martabat. Delik yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau defamation sendiri dalam hukum pidana dikategorikan sebagai subjektif delik yang menekankan pada niat, konteks, dan tujuan dari perbuatan tersebut.
Dia melihat pernyataan Pandji oleh sebagian publik, memang dipahami sebagai upaya membuka ruang pendidikan politik lewat humor. Kritik semacam itu dianggapnya bisa saja relevan dalam konteks tertentu, terutama bila diarahkan pada perilaku kekuasaan atau kebijakan publik yang nyata.
Tetapi ketika komentar beralih pada aspek personal, terutama terhadap simbol negara seperti Wakil Presiden Republik Indonesia, maka ia memasuki wilayah yang lebih sensitif dan patut dipertimbangkan secara etika. "Menariknya, justru respons dari Wakil Presiden Gibran sendiri yang terekam menyikapi hal ini dengan wajar. Dalam sebuah video respons yang diunggah di media sosial, Gibran menganggap laporan terhadap Pandji terlalu berlebihan dan melihatnya sebagai kritik evaluatif biasa terhadap pemerintahan," katanya.
Maka itu, Pieter menyebut bila sikap ini menunjukkan kedewasaan figur publik dalam menerima kritik sekaligus meredam eskalasi ketegangan di ruang publik. Namun, pertanyaan penting yang harus direnungkan bersama bukan sekadar legalitas, melainkan etika kritik yang matang.
Kebebasan berekspresi memang merupakan hak konstitusional tetapi konstitusi juga mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan prinsip kesopanan dalam interaksi publik. "Dalam On Liberty, John Stuart Mill mengingatkan bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas dari dampak sosial dan etika: 'Kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak orang lain'. Parafrase sederhananya: kebebasan berbicara yang melukai martabat orang lain bukanlah kebebasan yang bijak," kata dia.
Pieter menegaskan kritik yang cerdas adalah kritik yang fokus pada substansi, bagaimana suatu kebijakan berdampak pada kesejahteraan rakyat, bagaimana suatu tindakan pejabat mengubah arah pembangunan, dan bagaimana etika publik ditegakkan dalam kebijakan negara. Humor politik yang menjentikkan tawa sekaligus membuka pikiran sangat berharga bagi demokrasi, tetapi humor yang sekadar menusuk figur pribadi tanpa konteks kuat sering kali menimbulkan luka yang tak perlu.
“Sebagai bangsa yang merayakan keberagaman dan dialog, Indonesia membutuhkan ruang publik yang sehat: di mana kritik disampaikan dengan logika dan data, bukan sekadar ejekan yang melewati batas martabat. Dengan begitu, demokrasi bukan hanya 'demokrasi suara', tetapi juga demokrasi yang beretika,” pungkasnya.
Pieter menuturkan semua konstruksi tersebut menunjukkan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan kritik dan perlindungan martabat. Delik yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau defamation sendiri dalam hukum pidana dikategorikan sebagai subjektif delik yang menekankan pada niat, konteks, dan tujuan dari perbuatan tersebut.
Dia melihat pernyataan Pandji oleh sebagian publik, memang dipahami sebagai upaya membuka ruang pendidikan politik lewat humor. Kritik semacam itu dianggapnya bisa saja relevan dalam konteks tertentu, terutama bila diarahkan pada perilaku kekuasaan atau kebijakan publik yang nyata.
Tetapi ketika komentar beralih pada aspek personal, terutama terhadap simbol negara seperti Wakil Presiden Republik Indonesia, maka ia memasuki wilayah yang lebih sensitif dan patut dipertimbangkan secara etika. "Menariknya, justru respons dari Wakil Presiden Gibran sendiri yang terekam menyikapi hal ini dengan wajar. Dalam sebuah video respons yang diunggah di media sosial, Gibran menganggap laporan terhadap Pandji terlalu berlebihan dan melihatnya sebagai kritik evaluatif biasa terhadap pemerintahan," katanya.
Maka itu, Pieter menyebut bila sikap ini menunjukkan kedewasaan figur publik dalam menerima kritik sekaligus meredam eskalasi ketegangan di ruang publik. Namun, pertanyaan penting yang harus direnungkan bersama bukan sekadar legalitas, melainkan etika kritik yang matang.
Kebebasan berekspresi memang merupakan hak konstitusional tetapi konstitusi juga mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan prinsip kesopanan dalam interaksi publik. "Dalam On Liberty, John Stuart Mill mengingatkan bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas dari dampak sosial dan etika: 'Kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak orang lain'. Parafrase sederhananya: kebebasan berbicara yang melukai martabat orang lain bukanlah kebebasan yang bijak," kata dia.
Pieter menegaskan kritik yang cerdas adalah kritik yang fokus pada substansi, bagaimana suatu kebijakan berdampak pada kesejahteraan rakyat, bagaimana suatu tindakan pejabat mengubah arah pembangunan, dan bagaimana etika publik ditegakkan dalam kebijakan negara. Humor politik yang menjentikkan tawa sekaligus membuka pikiran sangat berharga bagi demokrasi, tetapi humor yang sekadar menusuk figur pribadi tanpa konteks kuat sering kali menimbulkan luka yang tak perlu.
“Sebagai bangsa yang merayakan keberagaman dan dialog, Indonesia membutuhkan ruang publik yang sehat: di mana kritik disampaikan dengan logika dan data, bukan sekadar ejekan yang melewati batas martabat. Dengan begitu, demokrasi bukan hanya 'demokrasi suara', tetapi juga demokrasi yang beretika,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :