Menhut Berlakukan Moratorium Penebangan Pascabencana Sumatera
Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan kebijakan moratorium ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana.
Tak hanya itu, Kemenhut sebelumnya juga telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.
Pertama, Surat Edaran Dirjen PHL pada 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir. Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan kegiatan komersial.
"Untuk memperkuat surat edaran tersebut diterbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025," kata Menhut.
Tak hanya itu, Kemenhut sebelumnya juga telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.
Pertama, Surat Edaran Dirjen PHL pada 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir. Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan kegiatan komersial.
"Untuk memperkuat surat edaran tersebut diterbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025," kata Menhut.
(jon)
Lihat Juga :