Menhut Berlakukan Moratorium Penebangan Pascabencana Sumatera

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB
loading...
A A A
Dia menuturkan kebijakan moratorium ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana.

Tak hanya itu, Kemenhut sebelumnya juga telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.

Pertama, Surat Edaran Dirjen PHL pada 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir. Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan kegiatan komersial.

"Untuk memperkuat surat edaran tersebut diterbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025," kata Menhut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Kemenhut-ITTO Perkuat...
Kemenhut-ITTO Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari dan Industri Kayu Tropis
Miliki 23% Mangrove...
Miliki 23% Mangrove Dunia, Menhut Dorong Penguatan Kolaborasi Riset dan Inovasi
Buruh Tembakau Minta...
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai dan Tak Ada Layer Baru Cukai Rokok
Tegas Tak Beri Izin...
Tegas Tak Beri Izin Perusahaan Tebang Kayu, Presiden Prabowo Apresiasi Menhut
Kemenhut-Jepang Bahas...
Kemenhut-Jepang Bahas Kerja Sama Sister Park Wujudkan Taman Nasional Berkelas Dunia
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Pendakian Gunung Meningkat,...
Pendakian Gunung Meningkat, Menhut Siapkan Pengaturan untuk Cegah Kecelakaan dan Sampah
Rekomendasi
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
Perbandingan Harimau...
Perbandingan Harimau Sumatera dan Harimau Jawa, Habitat hingga Mangsa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved