Klaim Nadiem Jadi Korban Kriminalisasi Masih Prematur, Harus Dibuktikan di Persidangan
Selasa, 13 Januari 2026 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sidang eksepsi yang saat ini dijalani Nadiem kerap disalahpahami oleh publik. Fickar menjelaskan, eksepsi merupakan keberatan terdakwa terhadap aspek formal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan forum untuk menilai bersalah atau tidaknya terdakwa.
Pemeriksaan dalam sidang eksepsi hanya menilai apakah dakwaan telah disusun secara sah dan benar secara hukum acara. Jika eksepsi diterima, konsekuensinya bisa berupa perbaikan dakwaan atau penetapan kewenangan pengadilan, bukan pembebasan terdakwa.
Maka itu, Fickar menilai perkara ini masih sangat mungkin berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Fickar juga menyoroti sejumlah pernyataan Nadiem dalam persidangan, termasuk alasan awal enggan menjadi menteri karena telah sukses sebagai pengusaha serta klaim berasal dari keluarga yang menjunjung nilai antikorupsi.
Dia berpendapat, hal-hal tersebut sudah masuk ke ranah pembelaan diri dan substansi perkara, bukan materi eksepsi. “Alat buktinya saja belum diperiksa, saksinya belum didengar, sehingga belum bisa meminta dibebaskan atau menyatakan telah terjadi kriminalisasi,” tuturnya.
Kendati demikian, Fickar menuturkan bahwa penyampaian pembelaan tersebut tetap merupakan hak terdakwa, termasuk untuk membangun opini di ruang publik. Namun secara hukum, penilaian akhir tetap harus menunggu hasil pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Pemeriksaan dalam sidang eksepsi hanya menilai apakah dakwaan telah disusun secara sah dan benar secara hukum acara. Jika eksepsi diterima, konsekuensinya bisa berupa perbaikan dakwaan atau penetapan kewenangan pengadilan, bukan pembebasan terdakwa.
Maka itu, Fickar menilai perkara ini masih sangat mungkin berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Fickar juga menyoroti sejumlah pernyataan Nadiem dalam persidangan, termasuk alasan awal enggan menjadi menteri karena telah sukses sebagai pengusaha serta klaim berasal dari keluarga yang menjunjung nilai antikorupsi.
Dia berpendapat, hal-hal tersebut sudah masuk ke ranah pembelaan diri dan substansi perkara, bukan materi eksepsi. “Alat buktinya saja belum diperiksa, saksinya belum didengar, sehingga belum bisa meminta dibebaskan atau menyatakan telah terjadi kriminalisasi,” tuturnya.
Kendati demikian, Fickar menuturkan bahwa penyampaian pembelaan tersebut tetap merupakan hak terdakwa, termasuk untuk membangun opini di ruang publik. Namun secara hukum, penilaian akhir tetap harus menunggu hasil pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Lihat Juga :