Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin
Rabu, 16 September 2020 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewa Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, untuk kampanye rapat umum tatap muka langsung, sudah diatur bahwa kampanye rapat umum bisa dilakukan kalau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menyatakan bahwa suatu daerah atau suatu wilayah bebas COVID-19 dan ketentuan itu tertulis dalam PKPU-nya.
“Saya meyakini bahwa gugus tugas sebagai otoritas terkait tidak akan sembarangan mengeluarkan otoritas itu, sebab kalau sembarangan dan terjadi musibah tentu dia harus bertanggung jawab kan,” kata Raka saat dihubungi SINDO Media, Kamis (23/7/2020) lalu.
Kemudian, lanjut dia, meskipun sudah ada rekomendasi, keputusan untuk dilaksanakan atau tidaknya rapat umum itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, tim kampanye paslon, unsur Satgas dan unsur kesehatan. Jadi intinya bahwa karena UU dan regulasi sebelumnya memungkinkan dilakukan rapat umum itu maka, itu menurut PKPU dimungkinkan tetapi pengaturan dan pembatasannya melihat kondisi objektif dari perkembangan pandemi yang terjadi di Indonesia. (Baca juga: Waspada Klaster Pilkada, Bawaslu NTB Sanksi Paslon yang Kumpulkan Massa)
“Jadi saya kira konsepnya tetap memeberlakukan protokol COVID-19 secara ketat,” tegasnya.
“Saya meyakini bahwa gugus tugas sebagai otoritas terkait tidak akan sembarangan mengeluarkan otoritas itu, sebab kalau sembarangan dan terjadi musibah tentu dia harus bertanggung jawab kan,” kata Raka saat dihubungi SINDO Media, Kamis (23/7/2020) lalu.
Kemudian, lanjut dia, meskipun sudah ada rekomendasi, keputusan untuk dilaksanakan atau tidaknya rapat umum itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, tim kampanye paslon, unsur Satgas dan unsur kesehatan. Jadi intinya bahwa karena UU dan regulasi sebelumnya memungkinkan dilakukan rapat umum itu maka, itu menurut PKPU dimungkinkan tetapi pengaturan dan pembatasannya melihat kondisi objektif dari perkembangan pandemi yang terjadi di Indonesia. (Baca juga: Waspada Klaster Pilkada, Bawaslu NTB Sanksi Paslon yang Kumpulkan Massa)
“Jadi saya kira konsepnya tetap memeberlakukan protokol COVID-19 secara ketat,” tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :