KPK Tak Akan Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Senin, 12 Januari 2026 - 20:28 WIB
loading...
KPK Tak Akan Periksa...
KPK tidak akan memeriksa mantan Presiden Jokowi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji karena perbuatan melawan hukumn terjadi di level Kementerian Agama. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memeriksa Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai penyimpangan pembagian kuota haji tambahan itu terjadi di tahap operasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia kala itu melalui Jokowi memang menerima kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Kerajaan Arab Saudi. Namun, perbuatan melawan hukum terkait pembagian kuota itu malah tidak dilakukan sesuai undang-undang di level Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?

"Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama," ujar Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).



Dalam perkara ini, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi pembagian kuota haji tambahan dibagi 50% untuk kuota haji reguler-50% untuk kuota haji khusus.

Padahal, Undang-undang telah mengamanatkan pembagian kuota itu seharusnya dengan proporsi 92% untuk reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

"Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah," sambung Budi.

Oleh karenanya KPK menurut Budi menilai kebutuhan penyidikan perkara itu masih berkaitan dengan di level teknis. Artinya, tidak ada masalah dengan penerimaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi saat diserahkan kepada Indonesia.

"Saat ini kebutuhan pemeriksaan di pihak-pihak Kementerian Agama, asosiasi, PIHK, biro travel, dan juga institusi-institusi lain yang mengetahui dan bisa menerangkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini," tandas Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Rekomendasi
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Polytron Wujudkan Desain...
Polytron Wujudkan Desain Pemenang FOX Berkreasik: Dari Konsep Basket hingga Sneaker Culture
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Di Mana Perang Dunia...
Di Mana Perang Dunia III akan Terjadi? Ini Titik Geopolitik Terpanas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved