KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Senin, 12 Januari 2026 - 20:09 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Penggeledahan ini usai penetapan 5 tersangka. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Penggeledahan ini usai penetapan 5 tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini merupakan kegiatan penyidikan lanjutan usai KPK menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi diskon pajak yang dilakukan pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Baca juga: KPK Turut Sita Logam Mulia dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut
Dia belum merinci apa saja barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, dia berjanji akan mengumumkan hasil penggeledahan ke publik.
"Saat ini tim masih melakukan penggeledahan, masih di lapangan. Nanti kami akan update terkait hasil penggeledahannya apa saja," ujar Budi, Senin (12/1/2026).
KPK juga turut memeriksa kembali tiga dari lima tersangka yang telah ditetapkan pada kasus itu. Ketiganya yang diperiksa merupakan tersangka kalangan penerima alias seluruhnya merupakan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
"Tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan atau informasi yang kemarin sudah diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan para tersangka," katanya.
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Lima orang itu langsung ditahan ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2025).
Lima tersangka yakni:
1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini merupakan kegiatan penyidikan lanjutan usai KPK menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi diskon pajak yang dilakukan pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Baca juga: KPK Turut Sita Logam Mulia dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut
Dia belum merinci apa saja barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, dia berjanji akan mengumumkan hasil penggeledahan ke publik.
"Saat ini tim masih melakukan penggeledahan, masih di lapangan. Nanti kami akan update terkait hasil penggeledahannya apa saja," ujar Budi, Senin (12/1/2026).
KPK juga turut memeriksa kembali tiga dari lima tersangka yang telah ditetapkan pada kasus itu. Ketiganya yang diperiksa merupakan tersangka kalangan penerima alias seluruhnya merupakan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
"Tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan atau informasi yang kemarin sudah diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan para tersangka," katanya.
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Lima orang itu langsung ditahan ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2025).
Lima tersangka yakni:
1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada.
(jon)
Lihat Juga :