KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Senin, 12 Januari 2026 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Baca juga: Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(cip)
Lihat Juga :