Nurul Arifin Dukung Langkah Komdigi Putus Akses Grok
Senin, 12 Januari 2026 - 11:14 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menilai langkah Kementerian Komdigi memutus sementara akses Grok sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan AI. Foto/Tangkapan layar IG Nurul Arifin
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.
Nurul menyatakan, maraknya konten pornografi palsu berbasis artificial intelligence (AI), khususnya deepfake seksual nonkonsensual, telah menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
"Saya mendukung penuh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital. Deepfake seksual bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender di ruang digital," ujar Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Menurut Nurul, pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan langkah proporsional dan sesuai dengan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Regulasi kita jelas mewajibkan setiap platform digital memastikan teknologinya tidak memfasilitasi konten terlarang. Jika ada indikasi kuat bahwa sebuah aplikasi berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik, maka negara tidak boleh ragu untuk bertindak," tegasnya.
Baca Juga: Kementerian Komdigi Putus Akses Sementara Grok untuk Tangkal Konten Pornografi AI
Nurul yang juga ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar menekankan pentingnya tanggung jawab platform global yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum nasional dan nilai-nilai perlindungan masyarakat.
"Inovasi teknologi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Platform internasional seperti X dan produk turunannya wajib menghormati hukum Indonesia serta menjamin perlindungan pengguna, bukan justru membuka celah terjadinya kejahatan digital," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Nurul mendorong agar klarifikasi yang diminta pemerintah kepada Platform X dilakukan secara terbuka dan disertai komitmen nyata untuk memperkuat sistem pengamanan, moderasi konten, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan AI.
"Ke depan, kita juga perlu memperkuat literasi digital dan mempercepat pembaruan regulasi agar Indonesia tidak selalu berada pada posisi reaktif, tetapi siap menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat," pungkas Nurul.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI serta sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran hak dan martabat warga negara di ruang digital.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses sementara aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya Hafid, Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. "Kementerian Komdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," katanya.
Nurul menyatakan, maraknya konten pornografi palsu berbasis artificial intelligence (AI), khususnya deepfake seksual nonkonsensual, telah menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
"Saya mendukung penuh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital. Deepfake seksual bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender di ruang digital," ujar Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Menurut Nurul, pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan langkah proporsional dan sesuai dengan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Regulasi kita jelas mewajibkan setiap platform digital memastikan teknologinya tidak memfasilitasi konten terlarang. Jika ada indikasi kuat bahwa sebuah aplikasi berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik, maka negara tidak boleh ragu untuk bertindak," tegasnya.
Baca Juga: Kementerian Komdigi Putus Akses Sementara Grok untuk Tangkal Konten Pornografi AI
Nurul yang juga ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar menekankan pentingnya tanggung jawab platform global yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum nasional dan nilai-nilai perlindungan masyarakat.
"Inovasi teknologi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Platform internasional seperti X dan produk turunannya wajib menghormati hukum Indonesia serta menjamin perlindungan pengguna, bukan justru membuka celah terjadinya kejahatan digital," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Nurul mendorong agar klarifikasi yang diminta pemerintah kepada Platform X dilakukan secara terbuka dan disertai komitmen nyata untuk memperkuat sistem pengamanan, moderasi konten, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan AI.
"Ke depan, kita juga perlu memperkuat literasi digital dan mempercepat pembaruan regulasi agar Indonesia tidak selalu berada pada posisi reaktif, tetapi siap menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat," pungkas Nurul.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI serta sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran hak dan martabat warga negara di ruang digital.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses sementara aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya Hafid, Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. "Kementerian Komdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," katanya.
(zik)
Lihat Juga :