Nurul Arifin Dukung Langkah Komdigi Putus Akses Grok

Senin, 12 Januari 2026 - 11:14 WIB
loading...
Nurul Arifin Dukung...
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menilai langkah Kementerian Komdigi memutus sementara akses Grok sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan AI. Foto/Tangkapan layar IG Nurul Arifin
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.

Nurul menyatakan, maraknya konten pornografi palsu berbasis artificial intelligence (AI), khususnya deepfake seksual nonkonsensual, telah menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.

"Saya mendukung penuh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital. Deepfake seksual bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender di ruang digital," ujar Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Menurut Nurul, pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan langkah proporsional dan sesuai dengan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Regulasi kita jelas mewajibkan setiap platform digital memastikan teknologinya tidak memfasilitasi konten terlarang. Jika ada indikasi kuat bahwa sebuah aplikasi berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik, maka negara tidak boleh ragu untuk bertindak," tegasnya.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Putus Akses Sementara Grok untuk Tangkal Konten Pornografi AI

Nurul yang juga ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar menekankan pentingnya tanggung jawab platform global yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum nasional dan nilai-nilai perlindungan masyarakat.

"Inovasi teknologi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Platform internasional seperti X dan produk turunannya wajib menghormati hukum Indonesia serta menjamin perlindungan pengguna, bukan justru membuka celah terjadinya kejahatan digital," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana

Nurul mendorong agar klarifikasi yang diminta pemerintah kepada Platform X dilakukan secara terbuka dan disertai komitmen nyata untuk memperkuat sistem pengamanan, moderasi konten, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan AI.

"Ke depan, kita juga perlu memperkuat literasi digital dan mempercepat pembaruan regulasi agar Indonesia tidak selalu berada pada posisi reaktif, tetapi siap menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat," pungkas Nurul.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI serta sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran hak dan martabat warga negara di ruang digital.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses sementara aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya Hafid, Sabtu (10/1/2026).

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. "Kementerian Komdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komdigi Sebut Registrasi...
Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat, Begini Prosesnya
Komdigi Wajibkan Registrasi...
Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik untuk Pengguna Baru Mulai Awal Juli
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Komdigi Siapkan Roadmap...
Komdigi Siapkan Roadmap AI, Pesantren Didorong Jadi Jangkar Moral Sosial
Refleksi Harkitnas 2026:...
Refleksi Harkitnas 2026: Berdaulat di Era Digital
Meutya Sebut Pemerintah...
Meutya Sebut Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Pembentukan Lembaga PDP
Buku Saku Digital Well-being...
Buku Saku Digital Well-being Jadi Panduan Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Rekomendasi
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved