KUHP dan KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Kami Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Alami Pemidanaan Sewenang-wenang

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:10 WIB
loading...
KUHP dan KUHAP Baru,...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan dengan KUHP dan KUHAP baru tak akan ada praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk ke komika Pandji Pragiwaksono. Foto/IG Pandji Pragiwaksono
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru tak akan ada praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah. Pun demikian terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagramnya @habiburokhmanjkttimur, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: Ditegur Netizen usai Salah Tuding Kejagung soal Temuan Rp1 Triliun, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini memastikan, pengkritik pemerintah tak akan alami pemidanaan sewenang-wenang setelah reformasi hukum pidana. Pasalnya, dua wet itu tak lagi menjadi garda kekuasaan.



"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," ujar Habiburokhman.

Ia menyatakan, dua hukum pidana baru itu berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru. Ia berkata, KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, KH Cholil Nafis: Jangan Bungkam Dia!

Bahkan, kata dia, KUHAP lama tidak mengenal restoratif justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif.

"Sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencaratkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan," ujar Habiburokhman.

"Hal tersebut bisa dilihat di pasal 36, pasal 54, pasal 53 KUHAP baru. Dan bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum," tambahnya.

Selain itu, ia berkata, KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan. Ketentuan itu, diatur di Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP.

Ia pun berkata, KUHAP baru mensyaratkan penahanan tersangka objektif dan terukur sebagaimana diatur di Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice seperti diatur di Pasal 79 KUHAP.

"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik. Sebab kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran. Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," terang Habiburokhman.

Bila pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, kata Habiburokhman, argumentasi bisa disampaikan ke penyidik. Apalagi, pelaku dinilai punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restoratif justice.

"Jadi Insya Allah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya," tegas Habiburokhman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Rekomendasi
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Lowongan Internship...
Lowongan Internship Pertamina Group 2026 Dibuka, Tersedia 400 Lebih Posisi untuk Fresh Graduate!
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved