KUHP dan KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Kami Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Alami Pemidanaan Sewenang-wenang
Minggu, 11 Januari 2026 - 20:10 WIB
loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan dengan KUHP dan KUHAP baru tak akan ada praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk ke komika Pandji Pragiwaksono. Foto/IG Pandji Pragiwaksono
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru tak akan ada praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah. Pun demikian terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagramnya @habiburokhmanjkttimur, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Ditegur Netizen usai Salah Tuding Kejagung soal Temuan Rp1 Triliun, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini memastikan, pengkritik pemerintah tak akan alami pemidanaan sewenang-wenang setelah reformasi hukum pidana. Pasalnya, dua wet itu tak lagi menjadi garda kekuasaan.
"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," ujar Habiburokhman.
Ia menyatakan, dua hukum pidana baru itu berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru. Ia berkata, KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, KH Cholil Nafis: Jangan Bungkam Dia!
Bahkan, kata dia, KUHAP lama tidak mengenal restoratif justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif.
"Sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencaratkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan," ujar Habiburokhman.
"Hal tersebut bisa dilihat di pasal 36, pasal 54, pasal 53 KUHAP baru. Dan bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum," tambahnya.
Selain itu, ia berkata, KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan. Ketentuan itu, diatur di Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP.
Ia pun berkata, KUHAP baru mensyaratkan penahanan tersangka objektif dan terukur sebagaimana diatur di Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice seperti diatur di Pasal 79 KUHAP.
"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik. Sebab kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran. Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," terang Habiburokhman.
Bila pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, kata Habiburokhman, argumentasi bisa disampaikan ke penyidik. Apalagi, pelaku dinilai punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restoratif justice.
"Jadi Insya Allah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya," tegas Habiburokhman.
"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagramnya @habiburokhmanjkttimur, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Ditegur Netizen usai Salah Tuding Kejagung soal Temuan Rp1 Triliun, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini memastikan, pengkritik pemerintah tak akan alami pemidanaan sewenang-wenang setelah reformasi hukum pidana. Pasalnya, dua wet itu tak lagi menjadi garda kekuasaan.
"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," ujar Habiburokhman.
Ia menyatakan, dua hukum pidana baru itu berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru. Ia berkata, KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, KH Cholil Nafis: Jangan Bungkam Dia!
Bahkan, kata dia, KUHAP lama tidak mengenal restoratif justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif.
"Sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencaratkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan," ujar Habiburokhman.
"Hal tersebut bisa dilihat di pasal 36, pasal 54, pasal 53 KUHAP baru. Dan bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum," tambahnya.
Selain itu, ia berkata, KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan. Ketentuan itu, diatur di Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP.
Ia pun berkata, KUHAP baru mensyaratkan penahanan tersangka objektif dan terukur sebagaimana diatur di Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice seperti diatur di Pasal 79 KUHAP.
"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik. Sebab kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran. Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," terang Habiburokhman.
Bila pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, kata Habiburokhman, argumentasi bisa disampaikan ke penyidik. Apalagi, pelaku dinilai punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restoratif justice.
"Jadi Insya Allah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya," tegas Habiburokhman.
(shf)
Lihat Juga :