KUHP dan KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Kami Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Alami Pemidanaan Sewenang-wenang
Minggu, 11 Januari 2026 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyatakan, dua hukum pidana baru itu berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru. Ia berkata, KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, KH Cholil Nafis: Jangan Bungkam Dia!
Bahkan, kata dia, KUHAP lama tidak mengenal restoratif justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif.
"Sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencaratkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan," ujar Habiburokhman.
"Hal tersebut bisa dilihat di pasal 36, pasal 54, pasal 53 KUHAP baru. Dan bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum," tambahnya.
Selain itu, ia berkata, KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan. Ketentuan itu, diatur di Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, KH Cholil Nafis: Jangan Bungkam Dia!
Bahkan, kata dia, KUHAP lama tidak mengenal restoratif justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif.
"Sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencaratkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan," ujar Habiburokhman.
"Hal tersebut bisa dilihat di pasal 36, pasal 54, pasal 53 KUHAP baru. Dan bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum," tambahnya.
Selain itu, ia berkata, KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan. Ketentuan itu, diatur di Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP.
Lihat Juga :