KUHP dan KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Kami Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Alami Pemidanaan Sewenang-wenang
Minggu, 11 Januari 2026 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun berkata, KUHAP baru mensyaratkan penahanan tersangka objektif dan terukur sebagaimana diatur di Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice seperti diatur di Pasal 79 KUHAP.
"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik. Sebab kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran. Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," terang Habiburokhman.
Bila pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, kata Habiburokhman, argumentasi bisa disampaikan ke penyidik. Apalagi, pelaku dinilai punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restoratif justice.
"Jadi Insya Allah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya," tegas Habiburokhman.
"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik. Sebab kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran. Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," terang Habiburokhman.
Bila pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, kata Habiburokhman, argumentasi bisa disampaikan ke penyidik. Apalagi, pelaku dinilai punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restoratif justice.
"Jadi Insya Allah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya," tegas Habiburokhman.
(shf)
Lihat Juga :