Senjakala Oposisi dalam Labirin Koalisi Permanen
Minggu, 11 Januari 2026 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
Di awal tahun 2026, Presiden Prabowo tampaknya memilih jalur "penjinakan" fragmentasi tersebut dengan cara yang sangat drastis: membangun koalisi permanen yang mencakup hampir seluruh spektrum kekuatan politik. Secara teoretis, ini adalah upaya untuk menciptakan apa yang disebut sebagai "Legislative Cartel". Dengan mengunci semua partai besar dalam satu kesepakatan kolektif, eksekutif sedang berupaya menghilangkan variabel ketidakpastian dalam setiap pengambilan keputusan politik.
Namun, narasi stabilitas ini menyimpan paradoks yang mematikan. Dalam sistem presidensiil yang sehat, legitimasi presiden tidak seharusnya dibeli dengan cara mengompensasi setiap partai politik melalui kursi kabinet. Ketika semua partai masuk ke dalam pemerintahan, garis pemisah antara cabang eksekutif dan legislatif yang merupakan ruh dari teori pemisahan kekuasaan (trias politica) Montesquieu menjadi runtuh.
Parlemen tidak lagi berfungsi sebagai lembaga pengawas, melainkan sekadar menjadi "kantor cabang" eksekutif di Senayan. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai "Executive Aggrandizement", yaitu pelebaran kekuasaan eksekutif secara perlahan dan sistematis dengan cara melemahkan lembaga-lembaga yang seharusnya mengontrolnya. Dalam konteks multipartai 2026, pelebaran ini tidak dilakukan melalui kekerasan, melainkan melalui "tirani konsensus". Semua partai setuju untuk tidak berbeda pendapat, karena perbedaan pendapat dianggap sebagai ancaman bagi jatah distribusi kekuasaan yang telah disepakati.
Lebih jauh lagi, sistem multipartai yang tanpa oposisi ini menciptakan biaya transaksi politik yang sangat tinggi bagi rakyat. Setiap kali pemerintah ingin meluncurkan kebijakan baru, mereka tidak perlu berdebat dengan argumen publik yang transparan, melainkan cukup meyakinkan para ketua umum partai dalam koalisi permanen tersebut. Akibatnya, demokrasi kita bergeser dari demokrasi warga negara (citizen democracy) menuju demokrasi para elite (elite democracy).
Fragmentasi yang awalnya diharapkan menjadi wadah bagi keberagaman aspirasi rakyat, kini justru disatukan secara paksa dalam satu wadah pragmatisme. Multipartai yang seharusnya menjadi kekuatan pengimbang, justru menjadi alat pemutus arus bagi suara-suara sumbang dari akar rumput. Jika presidensiil multipartai ini terus bergerak tanpa rem oposisi, kita tidak hanya akan menghadapi pemerintahan yang stabil, tetapi pemerintahan yang "terlalu stabil" bahayanya hingga tidak lagi mampu merasakan denyut penderitaan rakyat yang berada di luar lingkaran koalisi tersebut.
Mari kita tinjau data legislasi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Banyak undang-undang strategis yang disahkan dengan durasi pembahasan yang sangat singkat, sering kali melalui mekanisme "fast-track" dengan alasan kegentingan ekonomi atau sinkronisasi program Merah Putih. Tanpa adanya oposisi, perdebatan di ruang sidang komisi DPR hanya menjadi formalitas prosedural.
Esensi demokrasi bukan terletak pada kecepatan pengambilan keputusan, melainkan pada deliberasi. Deliberasi menuntut adanya sudut pandang yang berbeda, kritik yang tajam, dan alternatif solusi. Ketika seluruh anggota fraksi di DPR sudah terikat oleh komitmen koalisi permanen, maka fungsi legislatif sebagai pembuat undang-undang yang pro-rakyat telah terkooptasi oleh kepentingan eksekutif. Kita melihat kemunculan kebijakan yang sering kali "top-down", di mana partisipasi publik hanya dijadikan legitimasi kosmetik di akhir proses.
Namun, narasi stabilitas ini menyimpan paradoks yang mematikan. Dalam sistem presidensiil yang sehat, legitimasi presiden tidak seharusnya dibeli dengan cara mengompensasi setiap partai politik melalui kursi kabinet. Ketika semua partai masuk ke dalam pemerintahan, garis pemisah antara cabang eksekutif dan legislatif yang merupakan ruh dari teori pemisahan kekuasaan (trias politica) Montesquieu menjadi runtuh.
Parlemen tidak lagi berfungsi sebagai lembaga pengawas, melainkan sekadar menjadi "kantor cabang" eksekutif di Senayan. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai "Executive Aggrandizement", yaitu pelebaran kekuasaan eksekutif secara perlahan dan sistematis dengan cara melemahkan lembaga-lembaga yang seharusnya mengontrolnya. Dalam konteks multipartai 2026, pelebaran ini tidak dilakukan melalui kekerasan, melainkan melalui "tirani konsensus". Semua partai setuju untuk tidak berbeda pendapat, karena perbedaan pendapat dianggap sebagai ancaman bagi jatah distribusi kekuasaan yang telah disepakati.
Lebih jauh lagi, sistem multipartai yang tanpa oposisi ini menciptakan biaya transaksi politik yang sangat tinggi bagi rakyat. Setiap kali pemerintah ingin meluncurkan kebijakan baru, mereka tidak perlu berdebat dengan argumen publik yang transparan, melainkan cukup meyakinkan para ketua umum partai dalam koalisi permanen tersebut. Akibatnya, demokrasi kita bergeser dari demokrasi warga negara (citizen democracy) menuju demokrasi para elite (elite democracy).
Fragmentasi yang awalnya diharapkan menjadi wadah bagi keberagaman aspirasi rakyat, kini justru disatukan secara paksa dalam satu wadah pragmatisme. Multipartai yang seharusnya menjadi kekuatan pengimbang, justru menjadi alat pemutus arus bagi suara-suara sumbang dari akar rumput. Jika presidensiil multipartai ini terus bergerak tanpa rem oposisi, kita tidak hanya akan menghadapi pemerintahan yang stabil, tetapi pemerintahan yang "terlalu stabil" bahayanya hingga tidak lagi mampu merasakan denyut penderitaan rakyat yang berada di luar lingkaran koalisi tersebut.
Pelemahan Fungsi Legislasi dan Pengawasan
Mari kita tinjau data legislasi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Banyak undang-undang strategis yang disahkan dengan durasi pembahasan yang sangat singkat, sering kali melalui mekanisme "fast-track" dengan alasan kegentingan ekonomi atau sinkronisasi program Merah Putih. Tanpa adanya oposisi, perdebatan di ruang sidang komisi DPR hanya menjadi formalitas prosedural.
Esensi demokrasi bukan terletak pada kecepatan pengambilan keputusan, melainkan pada deliberasi. Deliberasi menuntut adanya sudut pandang yang berbeda, kritik yang tajam, dan alternatif solusi. Ketika seluruh anggota fraksi di DPR sudah terikat oleh komitmen koalisi permanen, maka fungsi legislatif sebagai pembuat undang-undang yang pro-rakyat telah terkooptasi oleh kepentingan eksekutif. Kita melihat kemunculan kebijakan yang sering kali "top-down", di mana partisipasi publik hanya dijadikan legitimasi kosmetik di akhir proses.
Lihat Juga :