3 Pegawai KPP Jakut Terjaring OTT, KPK: Modus Diskon Pajak

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:55 WIB
loading...
3 Pegawai KPP Jakut...
Tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT. Wanatiara Persada (WP). Para pelaku ternyata juga sempat melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT. Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.

"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: Uang Rupiah, Dolar Singapura, hingga Emas: Barang Bukti Suap Pajak KPP Jakut

Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada. "Jadi tidak hanya dari PT. WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," sambung dia.

Sebagai informasi, KPK mengungkap perkara dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak yang dilakukan pegawai KPP Kantor Madya Jakarta Utara ke PT. Wanatiara Persada.

Singkatnya dalam perkara itu, PT. Wanatiara Persada seharusnya membayar kekurangan pajak sebesar Rp75 miliar. Namun dengan modus pegawai pajak, PT Wanatiara Persada hanya dibebankan pembayaran pajak Rp23 miliar.

Lihat video: Tampang 5 Tersangka Kasus Korupsi Pajak yang Seret Kepala KPP Madya Jakut


Biaya Rp23 miliar merupakan biaya yang terdiri dari Rp8 miliar fee kepada pegawai pajak dan sisanya Rp15 miliar untuk dibayarkan kepada negara. Belakangan fee yang disetujui hanya sekitar Rp4 miliar.

KPK menilai perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab negara seharusnya bisa mendapatkan pendapatan lebih apabila PT. Wanatiara Persada membayarkan beban pajak yang sebenarnya.

Kelima tersangka dalam perkara ini:

1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto - Staf PT. Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved