5 Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut Tak Dipajang KPK: Sudah Adopsi KUHAP Baru

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:34 WIB
loading...
5 Tersangka Suap Pemeriksaan...
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto/YouTube KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Biasanya, lembaga antirasuah memajang atau memamerkan tersangka baru ketika hendak merilis sebuah perkara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah ini merupakan adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari lalu. Untuk itu, KPK tak menampilkan para tersangka.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka terkait OTT di Jakut Termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak



Asep menilai, KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Ia pun berkata, pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku itu.

"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," ujar Asep.

Asep menyatakan, pihaknya akan terus memedomani KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik.

"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan gitu ya, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," kata Asep.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya ialah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas, dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. KPK pun mentaksir, nilai kewajiban pajak PT WP turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.

Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar. Akan tetapi, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Berita Terkini
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved