6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:41 WIB
loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun, Gus Yaqut belum ditahan.
Penetapan tersangka Gus Yaqut ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu . "Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Baca Juga: Soal Penahanan Mantan Menag Gus Yaqut, KPK: Secepatnya
Berikut ini SindoNews tampilkan enam fakta seputar penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Ia pun mengimbau kepada PIHK untuk segera menyerahkan ke KPK perihal uang yang diduga terkait perkara tersebut. "KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini," ujarnya.
Penetapan tersangka Gus Yaqut ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu . "Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Baca Juga: Soal Penahanan Mantan Menag Gus Yaqut, KPK: Secepatnya
Berikut ini SindoNews tampilkan enam fakta seputar penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji.
1. Ditetapkan 8 Januari 2025
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penetapan Gus Yas Yaqut sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025. "Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).2. Mantan Stafsus Ikut Jadi Tersangka
KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan stafsus Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Kerugian Negara Masih Dihitung
Budi Prasetyo menjelaskan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. "BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.4. Belum Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex belum ditahan. "Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi.5. Hormati Proses Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum. "Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1/2026).6. Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
KPK mengungkap sudah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Ia pun mengimbau kepada PIHK untuk segera menyerahkan ke KPK perihal uang yang diduga terkait perkara tersebut. "KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :