6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:41 WIB
loading...
6 Fakta Penetapan Gus...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun, Gus Yaqut belum ditahan.

Penetapan tersangka Gus Yaqut ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu . "Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Namun, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.

Baca Juga: Soal Penahanan Mantan Menag Gus Yaqut, KPK: Secepatnya

Berikut ini SindoNews tampilkan enam fakta seputar penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji.

1. Ditetapkan 8 Januari 2025

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penetapan Gus Yas Yaqut sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025. "Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

2. Mantan Stafsus Ikut Jadi Tersangka

KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan stafsus Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Kerugian Negara Masih Dihitung

Budi Prasetyo menjelaskan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. "BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.

4. Belum Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex belum ditahan. "Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi.

5. Hormati Proses Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum. "Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1/2026).

6. Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK

KPK mengungkap sudah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).



Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Ia pun mengimbau kepada PIHK untuk segera menyerahkan ke KPK perihal uang yang diduga terkait perkara tersebut. "KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved