KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Jum'at, 09 Januari 2026 - 10:01 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES) pada Jumat (9/1/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES) pada Jumat (9/1/2026). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
"Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Lihat video: Ironi OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, Pencegahan Korupsi Hanya di Atas Kertas?
Tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil RTM selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi dan RZP selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Baca juga: Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalami Aliran Uang Proyek
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Lihat video: Ironi OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, Pencegahan Korupsi Hanya di Atas Kertas?
Tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil RTM selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi dan RZP selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Baca juga: Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalami Aliran Uang Proyek
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Lihat Juga :