Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Bentuk Kepanikan Penasihat Hukum dan Terdakwa
Kamis, 08 Januari 2026 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
"Padahal undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK," sambungnya.
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU di ruang sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," sambungnya.
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU di ruang sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :