MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
Kamis, 08 Januari 2026 - 17:47 WIB
loading...
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, MA menginstruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda untuk memeriksa hakim Adhoc Tipikor yang walkout karena protes soal tunjangan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyoroti sikap hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur yang walkout saat sidang akibat protes ketimpangan tunjangan. Tindakan itu, dinilai bentuk ketidakprofesionalan hakim adhoc.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertangungjawab dan tidak profesional," kata Juru Bicara MA Yanto, Kamis (8/1/2026).
Kendati demikian, Yanto menyampaikan, pimpinan Mahkamah Agung telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Samarinda untuk memeriksa hakim adhoc tersebut.
Baca juga: 85 Hakim Disanksi MA sepanjang Tahun 2025
”Ketua MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim memeriksa yang bersangkutan,” tegasnya.
Yanto menyampaikan, pimpinan MA terbuka terhadap aspirasi, termasuk dari Para Hakim Adhoc. Namun, langkah walkout dari persidangan adalah cara yang bertentangan dengan harkat dan kewibawaan seorang Hakim.
“Saat ini, pimpinan Mahkamah Agung juga terus berupaya secara serius untuk meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc dan seluruh pegawai pengadilan yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya,” ujar mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu.
Baca juga: Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Yanto menambahkan, ketua bersama jajaran pimpinan MA telah berkunjung ke Kemenpan RB dan melakukan diskusi dengan Wakil Menteri PAN RB, Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Setneg.
Hal itu ditujukan untuk perjuangkan peningkatan kesejahteraan Hakim Adhoc dan seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI serta badan peradilan yang berada dibawahnya.
"Pada pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung dengan mengikutsertakan pimpinan lain, Hakim Ad Hoc dan perwakilan IPAPSI yang dalam rapat tersebut mengemukakan 4 agenda penting untuk dibahas dalam rapat tersebut antara lain Formasi Rekrutmen Calon Hakim, Penyesuaian Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Tipikor, PHI, Perikanan maupun HAM, Tunjangan Panitera dan Jurusita dan Remunerasi/ Tunjangan kinerja dinaikkan menjadi 100%," ucapnya.
Berdasarkan gambaran tersebut, Pimpinan MA menyampaikan penyesuain besaran terhadap hak keuangan Hakim Ad Hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama berikhtiar dan berdoa semoga dalam waktu dekat akan terealisasi. Hal yang sama Pimpinan MA juga menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan MA dan Peradilan dibawahnya.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertangungjawab dan tidak profesional," kata Juru Bicara MA Yanto, Kamis (8/1/2026).
Kendati demikian, Yanto menyampaikan, pimpinan Mahkamah Agung telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Samarinda untuk memeriksa hakim adhoc tersebut.
Baca juga: 85 Hakim Disanksi MA sepanjang Tahun 2025
”Ketua MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim memeriksa yang bersangkutan,” tegasnya.
Yanto menyampaikan, pimpinan MA terbuka terhadap aspirasi, termasuk dari Para Hakim Adhoc. Namun, langkah walkout dari persidangan adalah cara yang bertentangan dengan harkat dan kewibawaan seorang Hakim.
“Saat ini, pimpinan Mahkamah Agung juga terus berupaya secara serius untuk meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc dan seluruh pegawai pengadilan yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya,” ujar mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu.
Baca juga: Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Yanto menambahkan, ketua bersama jajaran pimpinan MA telah berkunjung ke Kemenpan RB dan melakukan diskusi dengan Wakil Menteri PAN RB, Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Setneg.
Hal itu ditujukan untuk perjuangkan peningkatan kesejahteraan Hakim Adhoc dan seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI serta badan peradilan yang berada dibawahnya.
"Pada pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung dengan mengikutsertakan pimpinan lain, Hakim Ad Hoc dan perwakilan IPAPSI yang dalam rapat tersebut mengemukakan 4 agenda penting untuk dibahas dalam rapat tersebut antara lain Formasi Rekrutmen Calon Hakim, Penyesuaian Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Tipikor, PHI, Perikanan maupun HAM, Tunjangan Panitera dan Jurusita dan Remunerasi/ Tunjangan kinerja dinaikkan menjadi 100%," ucapnya.
Berdasarkan gambaran tersebut, Pimpinan MA menyampaikan penyesuain besaran terhadap hak keuangan Hakim Ad Hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama berikhtiar dan berdoa semoga dalam waktu dekat akan terealisasi. Hal yang sama Pimpinan MA juga menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan MA dan Peradilan dibawahnya.
(cip)
Lihat Juga :