Ahli: Putusan MK Tak Larang Polri Aktif Isi Jabatan di Luar Struktur
Kamis, 08 Januari 2026 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai MK tak melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri. Dia mengatakan putusan MK harus dipahami secara menyeluruh.
Dia pun mengatakan dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Di mana, dalam PP tersebut memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
"Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri adalah kewenangan atributif. Dan ini dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya. "Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.” Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Lebih lanjut, Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi '98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," ungkapnya. "Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun '98."
Dia pun mengatakan dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Di mana, dalam PP tersebut memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
"Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri adalah kewenangan atributif. Dan ini dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya. "Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.” Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Lebih lanjut, Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi '98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," ungkapnya. "Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun '98."
(poe)
Lihat Juga :