Ahli: Putusan MK Tak Larang Polri Aktif Isi Jabatan di Luar Struktur

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:41 WIB
loading...
Ahli: Putusan MK Tak...
Amar putusan MK dinilai tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara , Muhammad Rullyandi, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Rullyandi mulanya mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

"Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara," kata Rullyandi. Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK

Dia mengatakan UU Kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN. Dalam UU itu, Polri masih ada dalam bagian dari ASN. "Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," ujarnya.

"Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," sambungnya.

Menurutnya, UU Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan Polri yang bersangkutan dengan politik praktis. Dia mengatakan untuk jabatan-jabatan politik praktis, maka diwajibkan anggota Polri untuk mundur.

Dia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri selama ini kerap dijadikan dasar untuk menolak penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, ketentuan tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.

"Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis," jelasnya.

"Apa jabatan-jabatan politik praktis? Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sebetulnya itu, dalam arti luas," lanjutnya.

Sebab itu, menurutnya, dalam amar putusan tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri. "Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri," ujarnya.

Dia menilai MK tak melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri. Dia mengatakan putusan MK harus dipahami secara menyeluruh.

Dia pun mengatakan dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Di mana, dalam PP tersebut memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.

"Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri adalah kewenangan atributif. Dan ini dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya. "Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.” Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Lebih lanjut, Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi '98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," ungkapnya. "Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun '98."
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved