Setyo Budiyanto Bantah Isu Pimpinan KPK Terbelah Soal Kasus Kuota Haji
Rabu, 07 Januari 2026 - 23:19 WIB
loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pimpinan KPK satu suara soal kasus kuota haji . Hal itu ia sampaikan merespons isu terbelahnya pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, pimpinan KPK sama-sama memantau kinerja penyidik dalam mengusut perkara ini. "Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya," ujarnya.
Diketahui, KPK belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Belum Juga Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Mohon Bersabar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung. "Secepatnya, setelah penghitungan KN nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Kata Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, asosiasi travel haji untuk menghitung kerugian total negara akibat perbuatan melawan hukum di perkara itu.
"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut."
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik penyidikan sejak Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, stafsusnya yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus yang tengah diusut KPK ini terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. "Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua, yakni 10.000 kuota untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," katanya.
"Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, pimpinan KPK sama-sama memantau kinerja penyidik dalam mengusut perkara ini. "Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya," ujarnya.
Diketahui, KPK belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Belum Juga Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Mohon Bersabar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung. "Secepatnya, setelah penghitungan KN nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Kata Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, asosiasi travel haji untuk menghitung kerugian total negara akibat perbuatan melawan hukum di perkara itu.
"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut."
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik penyidikan sejak Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, stafsusnya yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus yang tengah diusut KPK ini terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. "Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua, yakni 10.000 kuota untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," katanya.
(zik)
Lihat Juga :