Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat
Rabu, 07 Januari 2026 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Lihat juga: Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum | The Comment
"Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan di ruang sidang.
Hotman kemudian meminta pandangan Gunawan selaku ahli hukum perdata jika dalam transaksi jual beli ada pihak yang melakukan gugatan hanya pada broker, bukan pada pembeli.
"Ya, kalau yang dipersoalkan adalah jual beli, ya tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli. Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan.
Gunawan melanjutkan gugatan tersebut pun seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, gugatan tersebut salah pihak. "Jadi, apa ini salah pihak ataupun kurang pihak dari sisi hukum acara?" tanya Hotman.
"Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan di ruang sidang.
Hotman kemudian meminta pandangan Gunawan selaku ahli hukum perdata jika dalam transaksi jual beli ada pihak yang melakukan gugatan hanya pada broker, bukan pada pembeli.
"Ya, kalau yang dipersoalkan adalah jual beli, ya tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli. Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan.
Gunawan melanjutkan gugatan tersebut pun seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, gugatan tersebut salah pihak. "Jadi, apa ini salah pihak ataupun kurang pihak dari sisi hukum acara?" tanya Hotman.
Lihat Juga :