Prabowo ke Menteri: Kalian Diangkat Ya untuk Dihujat
Rabu, 07 Januari 2026 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Ia kemudian menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Agung. Jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut, Prabowo menyebutkan kepada siapa tanggung jawab itu diarahkan. "Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung," katanya.
Prabowo kembali mengingatkan bahwa sejak awal para menteri memang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas yang berisiko menimbulkan kritik. "Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan. Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.
"Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan, UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah," ujarnya.
Prabowo kembali mengingatkan bahwa sejak awal para menteri memang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas yang berisiko menimbulkan kritik. "Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan. Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.
"Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan, UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :