Prabowo ke Menteri: Kalian Diangkat Ya untuk Dihujat
Rabu, 07 Januari 2026 - 16:17 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa menteri diberikan kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang melanggar peraturan. Konsekuensi dari jabatan tersebut adalah siap menerima hujatan publik. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa menteri diberikan kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang melanggar peraturan. Ia pun menyatakan bahwa konsekuensi dari jabatan tersebut adalah siap menerima hujatan publik.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara panen raya sekaligus pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar ketentuan.
Namun, Prabowo memilih untuk tidak melihat daftar tersebut. Alasannya, khawatir akan muncul konflik kepentingan apabila terdapat perusahaan milik rekan atau orang yang dikenalnya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Paling Bahagia, Prabowo: Ini Mengharukan bagi Saya
"Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja," kata Prabowo.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Agung. Jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut, Prabowo menyebutkan kepada siapa tanggung jawab itu diarahkan. "Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung," katanya.
Prabowo kembali mengingatkan bahwa sejak awal para menteri memang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas yang berisiko menimbulkan kritik. "Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan. Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.
"Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan, UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara panen raya sekaligus pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar ketentuan.
Namun, Prabowo memilih untuk tidak melihat daftar tersebut. Alasannya, khawatir akan muncul konflik kepentingan apabila terdapat perusahaan milik rekan atau orang yang dikenalnya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Paling Bahagia, Prabowo: Ini Mengharukan bagi Saya
"Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja," kata Prabowo.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Agung. Jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut, Prabowo menyebutkan kepada siapa tanggung jawab itu diarahkan. "Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung," katanya.
Prabowo kembali mengingatkan bahwa sejak awal para menteri memang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas yang berisiko menimbulkan kritik. "Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan. Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.
"Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan, UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :