Prabowo ke Menteri: Kalian Diangkat Ya untuk Dihujat

Rabu, 07 Januari 2026 - 16:17 WIB
loading...
Prabowo ke Menteri:...
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa menteri diberikan kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang melanggar peraturan. Konsekuensi dari jabatan tersebut adalah siap menerima hujatan publik. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa menteri diberikan kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang melanggar peraturan. Ia pun menyatakan bahwa konsekuensi dari jabatan tersebut adalah siap menerima hujatan publik.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara panen raya sekaligus pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar ketentuan.

Namun, Prabowo memilih untuk tidak melihat daftar tersebut. Alasannya, khawatir akan muncul konflik kepentingan apabila terdapat perusahaan milik rekan atau orang yang dikenalnya.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Paling Bahagia, Prabowo: Ini Mengharukan bagi Saya

"Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja," kata Prabowo.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Agung. Jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut, Prabowo menyebutkan kepada siapa tanggung jawab itu diarahkan. "Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung," katanya.

Prabowo kembali mengingatkan bahwa sejak awal para menteri memang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas yang berisiko menimbulkan kritik. "Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat," kata Prabowo.



Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan. Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.

"Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan, UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved