Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Klaim Belum Sempat Legalisir
Rabu, 07 Januari 2026 - 14:06 WIB
loading...
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Foto/Rohman Wibowo
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu , pada Rabu (7/1/2026). Hellyana datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Hellyana menepis sangkaan ijazah palsu terhadapnya. Kata dia, permasalahannya ijazah yang dia miliki belum sempat dilegalisir hingga akhirnya kampus terkait tutup pada 2024.
"Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisirnya," ujar Hellyana saat ditemui awak media sebelum masuk ruang pemeriksaan Bareskrim.
Baca juga: Pengacara Wagub Babel Hellyana Pertanyakan Pelapor Ijazah Palsu Kliennya: Apa Kerugian Nyatanya?
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak berdasar. Hellyana disebut memang berkuliah sampai lulus. "Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan.
Lihat juga: Polemik UMP Naik Cukup untuk Hidup Layak? hingga Wagub Babel Kuliah Tidak Tamat Tapi dapat Ijazah
Arifin menuturkan penggunaan ijazah kuliah yang digunakan telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran kepala daerah. Sehingga sudah bersifat verifikasi faktual. "Tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah," ujar Arifin.
Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025).
Hellyana menepis sangkaan ijazah palsu terhadapnya. Kata dia, permasalahannya ijazah yang dia miliki belum sempat dilegalisir hingga akhirnya kampus terkait tutup pada 2024.
"Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisirnya," ujar Hellyana saat ditemui awak media sebelum masuk ruang pemeriksaan Bareskrim.
Baca juga: Pengacara Wagub Babel Hellyana Pertanyakan Pelapor Ijazah Palsu Kliennya: Apa Kerugian Nyatanya?
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak berdasar. Hellyana disebut memang berkuliah sampai lulus. "Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan.
Lihat juga: Polemik UMP Naik Cukup untuk Hidup Layak? hingga Wagub Babel Kuliah Tidak Tamat Tapi dapat Ijazah
Arifin menuturkan penggunaan ijazah kuliah yang digunakan telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran kepala daerah. Sehingga sudah bersifat verifikasi faktual. "Tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah," ujar Arifin.
Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025).
(rca)
Lihat Juga :