Prabowo Tak Bahas Khusus Gejolak Politik Venezuela saat Retret di Hambalang
Selasa, 06 Januari 2026 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A

Direktur Pascasarjana Hubungan Internasional Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam. Foto/Istimewa
Secara normatif, menurut Umam, tindakan Amerika Serikat tersebut tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara lain. "Praktik penangkapan dan pemindahan kepala negara berdaulat untuk diadili di pengadilan nasional negara penyerang merupakan tidak sesuai dengan prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara, yang selama ini menjadi fondasi tatanan internasional pasca-Perang Dunia II," kata doktor alumnus School of Political Science and International Studies, The University of Queensland, Australia tersebut dalam keterangannya yang diterima SindoNews.
Menurut Umam, upaya pembenaran AS melalui Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri cukup problematik. Sebab, dalam hukum internasional, self-defense mensyaratkan adanya serangan bersenjata yang nyata dan segera (imminent armed attack). "Artinya, memperluas makna pembelaan diri untuk mencakup perang melawan narkotika atau klaim keamanan nasional lintas batas berisiko mengubah hukum internasional menjadi alat legitimasi sepihak bagi negara kuat," katanya.
Selain itu, Umam menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari geopolitik energi global. Venezuela, dengan cadangan minyak terbesar di dunia, selama satu dekade terakhir menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang China dalam mengamankan pasokan energi dan memperluas pengaruh finansialnya di Amerika Latin. "Maknanya, intervensi AS mencerminkan upaya memutus investasi dan kepentingan strategis China, sekaligus mengonsolidasikan kembali dominasi AS dalam sistem energi global dan rezim petrodollar," kata Umam.
Langkah ini berpotensi mengubah peta kekuatan energi dunia, yaitu menggeser aliran minyak Venezuela dari China ke pasar Amerika, serta memperkuat kembali peran korporasi energi AS. Selain itu, konsekuensi dari kondisi itu juga mengarah pada peningkatan volatilitas geopolitik, risiko eskalasi konflik kawasan, dan ketidakpastian arus modal global.
Lihat Juga :