Saksi Ungkap Jurist Tan Diberikan Kewenangan Luas oleh Nadiem Makarim
Selasa, 06 Januari 2026 - 13:24 WIB
loading...
Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) disebut diberi kewenangan luas. Bahkan, instruksi Jurist Tan sama dengan perintah Nadiem.
Hal tersebut diungkapkan oleh Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Adapun terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Baca juga: Pakar Hukum: Penting Tangkap JT untuk Kembangkan Dugaan Korupsi Nadiem
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang kononnya jari menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" kata Jaksa.
Sutanto pun mengamini hal tersebut. Bahkan, kata dia, seluruh pegawai di Kemendikbudristek telah mengetahui bahwa Jurist Tan bisa memiliki wewenang baik penganggaran hingga membuat kebijakan.
"Iya saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebihlah, tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih," ungkap Sutanto.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. BAP itu tentang ketakutan para staf terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.
"Karena ini ada, izin Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan Saudara benar?" tanya jaksa.
Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Sutanto mengatakan Nadiem beberapa kali mengatakan jika apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya. "Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu," jawab Sutanto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Adapun terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Baca juga: Pakar Hukum: Penting Tangkap JT untuk Kembangkan Dugaan Korupsi Nadiem
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang kononnya jari menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" kata Jaksa.
Sutanto pun mengamini hal tersebut. Bahkan, kata dia, seluruh pegawai di Kemendikbudristek telah mengetahui bahwa Jurist Tan bisa memiliki wewenang baik penganggaran hingga membuat kebijakan.
"Iya saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebihlah, tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih," ungkap Sutanto.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. BAP itu tentang ketakutan para staf terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.
"Karena ini ada, izin Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan Saudara benar?" tanya jaksa.
Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Sutanto mengatakan Nadiem beberapa kali mengatakan jika apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya. "Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu," jawab Sutanto.
(rca)
Lihat Juga :