Pelarangan Makser Scuba dan Buff, KCI Harus Sosialisasi Masif

Rabu, 16 September 2020 - 14:12 WIB
loading...
Pelarangan Makser Scuba dan Buff, KCI Harus Sosialisasi Masif
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal pelarangan penggunaan masker berbahan scuba dan buff di kereta api commuter line. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal pelarangan penggunaan masker berbahan scuba dan buff di kereta api commuter line karena berdasarkan penelitian, kedua jenis masker itu tidak terlalu efektif menangkal persebaran COVID-19 .

“Jadi memang menurut hasil penelitian masker scuba atau buff itu untuk bakteri atau virus, ketahanannya lebih rentan kalau menurut penelitian,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Masker Scuba atau Buff Dilarang di KRL, Satgas: Itu Hanya Satu Lapis dan Terlalu Tipis)

Namun, Dasco mengingatkan kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk melakukan sosialisasi kebijakan ini secara masif ke masyarakat, mengingat banyak masyarakat yang menggunakan kedua jenis masker itu. Sehingga, masyarakat bisa menggunakan jenis masker yang dianjurkan saat menaiki KRL.

“Oleh karena itu, memang alam hal ini sosialisasi di kereta itu paling banyak dan padat. karena itu kebijakan yang diambil oleh kereta api dapat dimaklumi tetapi, KCI harus melakukan sosialisasi yang lebih banyak lagi di masyarakat supaya masyarakat mengetahui kalau menaiki kereta api harus menggunakan masker yang bukan masker skuba,” pintanya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini menambahkan pemerintah juga harus menjamin ketersediaan masker yang dianjurkan di masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kelangkaan masker. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Menghafal Pancasila)

“Terlebih lagi, pemerintah harus mencari jalan keluar bagaimana kesediaan dan ketersediaan masker di masyarakat,” kata mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4741 seconds (0.1#10.140)