Belum Juga Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Mohon Bersabar
Minggu, 04 Januari 2026 - 16:09 WIB
loading...
KPK belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji. KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Foto/Dok IMG
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji . KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengumuman tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung. "Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Menurut Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan asosiasi travel haji untuk menghitung kerugian total negara akibat perbuatan melawan hukum di perkara itu.
Baca Juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Dalam Waktu Dekat
"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut."
Diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik penyidikan sejak Agustus 2025. Di bulan yang sama KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, stafsusnya yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengumuman tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung. "Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Menurut Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan asosiasi travel haji untuk menghitung kerugian total negara akibat perbuatan melawan hukum di perkara itu.
Baca Juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Dalam Waktu Dekat
"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut."
Diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik penyidikan sejak Agustus 2025. Di bulan yang sama KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, stafsusnya yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.
(zik)
Lihat Juga :