Said Didu Mangkir, Kuasa Hukum Luhut: Kami Percaya pada Proses Kepolisian
Senin, 04 Mei 2020 - 15:54 WIB
loading...
Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad Said Didu guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad Said Didu guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dalam surat tersebut pemeriksaan terhadap Said Didu sedianya diagendakan pada Senin(4/5/2020).
Namun pada hari ini, Said Didu tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia mengutus dua orang pengacaranya untuk meminta pemanggilannya diundur sampai selesai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari Luhut Binsar Panjaitan, Arief Patramijaya atau yang dikenal dengan Patra Zen menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan yang telah dibuat.
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra ketika dihubungi wartawan, Senin (4/5/2020).
Pengacara Ruhut Sitompul pun ikut memberikan pandangannya terkait kabar tersebut. Ia mengatakan alasan PSBB yang digunakan oleh pengacara Said Didu tersebut mengada-ada.
Namun pada hari ini, Said Didu tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia mengutus dua orang pengacaranya untuk meminta pemanggilannya diundur sampai selesai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari Luhut Binsar Panjaitan, Arief Patramijaya atau yang dikenal dengan Patra Zen menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan yang telah dibuat.
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra ketika dihubungi wartawan, Senin (4/5/2020).
Pengacara Ruhut Sitompul pun ikut memberikan pandangannya terkait kabar tersebut. Ia mengatakan alasan PSBB yang digunakan oleh pengacara Said Didu tersebut mengada-ada.
Lihat Juga :