OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Minggu, 04 Januari 2026 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
"Ketidaksetiaan dibalas dengan penegakan hukum selektif. Hukum antikorupsi tetap dikibarkan, tetapi sering kali lebih berfungsi sebagai ancaman simbolik daripada instrumen keadilan substantif," katanya.
Di samping dari itu, Pieter menyatakan bila makna demokrasi pun ikut menipis. Pemilu tetap digelar, partisipasi dicatat, tetapi kebijakan berjalan di tempat. Dia menyebut rakyat merasa berdaulat karena memilih, padahal yang dipilih hanya wajah, bukan arah.
Demokrasi prosedural berjalan rapi, tetapi demokrasi moral tertatih. Legitimasi diperoleh dari kotak suara, bukan dari keadilan yang dirasakan. “Kondisi ini menguatkan peringatan klasik Tacitus; Semakin korup sebuah negara, semakin banyak aturan hukumnya. Indonesia hari ini kaya regulasi, tetapi miskin rasa adil. Aturan dibuat berlapis, teknis, dan sering ambigu," ucapnya.
Akibatnya, menurut dia, hukum menjadi labirin yang hanya bisa dilalui mereka yang punya uang, waktu, dan akses. Rakyat kecil tersandung administrasi dan mereka yang berkuasa berlindung di balik prosedur.
"OTT yang terus berulang justru menegaskan kegagalan pencegahan. Data penindakan boleh impresif, tetapi ia juga menjadi pengakuan bahwa sistem etik tidak bekerja,” ujarnya.
“Tanpa iman, tanpa rasa malu, tanpa keberanian moral, hukum dipaksa bekerja sendirian. Dan hukum, sebagaimana sejarah membuktikan, tidak pernah cukup kuat untuk menggantikan hati nurani,” sambungnya.
Maka itu, Pieter menekankan bila pernyataan Ketua MA seharusnya dibaca sebagai peringatan keras, bukan kutipan seremonial. Negara tidak runtuh karena kekurangan pasal, melainkan karena keberanian untuk jujur kian menipis.
“Keadilan tidak lahir dari tumpukan undang-undang, tetapi dari keteguhan menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu. Jika aturan terus bertambah sementara ketidakadilan tetap tumbuh, yang layak dicurigai bukanlah rakyat yang melanggar hukum, melainkan kekuasaan yang sengaja mengaburkan,” pungkasnya.
Di samping dari itu, Pieter menyatakan bila makna demokrasi pun ikut menipis. Pemilu tetap digelar, partisipasi dicatat, tetapi kebijakan berjalan di tempat. Dia menyebut rakyat merasa berdaulat karena memilih, padahal yang dipilih hanya wajah, bukan arah.
Demokrasi prosedural berjalan rapi, tetapi demokrasi moral tertatih. Legitimasi diperoleh dari kotak suara, bukan dari keadilan yang dirasakan. “Kondisi ini menguatkan peringatan klasik Tacitus; Semakin korup sebuah negara, semakin banyak aturan hukumnya. Indonesia hari ini kaya regulasi, tetapi miskin rasa adil. Aturan dibuat berlapis, teknis, dan sering ambigu," ucapnya.
Akibatnya, menurut dia, hukum menjadi labirin yang hanya bisa dilalui mereka yang punya uang, waktu, dan akses. Rakyat kecil tersandung administrasi dan mereka yang berkuasa berlindung di balik prosedur.
"OTT yang terus berulang justru menegaskan kegagalan pencegahan. Data penindakan boleh impresif, tetapi ia juga menjadi pengakuan bahwa sistem etik tidak bekerja,” ujarnya.
“Tanpa iman, tanpa rasa malu, tanpa keberanian moral, hukum dipaksa bekerja sendirian. Dan hukum, sebagaimana sejarah membuktikan, tidak pernah cukup kuat untuk menggantikan hati nurani,” sambungnya.
Maka itu, Pieter menekankan bila pernyataan Ketua MA seharusnya dibaca sebagai peringatan keras, bukan kutipan seremonial. Negara tidak runtuh karena kekurangan pasal, melainkan karena keberanian untuk jujur kian menipis.
“Keadilan tidak lahir dari tumpukan undang-undang, tetapi dari keteguhan menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu. Jika aturan terus bertambah sementara ketidakadilan tetap tumbuh, yang layak dicurigai bukanlah rakyat yang melanggar hukum, melainkan kekuasaan yang sengaja mengaburkan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :