KUHP dan KUHAP Baru Diberlakukan, Komisi III DPR: Aparat Penegak Hukum Harus Adaptif!

Sabtu, 03 Januari 2026 - 09:15 WIB
loading...
KUHP dan KUHAP Baru...
Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum (APH) untuk adaptif dan responsif setelah KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum (APH) untuk adaptif dan responsif pascaUU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pindaha (KUHAP) diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Legislatif menilai KUHP dan KUHAP akan kehilangan makna jika a parat penegak hukum masih bekerja dengan pola lama.

"Artinya, aparat penegak hukum mesti adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law dan keadilan substantif sebagai pijakan utama," kata Anggota Komisi III DPR, Abdullah, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru

Peningkatan kompetensi, pemahaman dan keterampilan aparat penegak hukum, lanjut dia, merupakan salah satu cara agar dapat beradaptasi dan responsif terhadal KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai, peningkatan kompetensi ini harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi.



"Kementerian Hukum dan Kementerian HAM dapat mengambil peran aktif sebagai motor penggerak bersama Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan serta pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan legal capacity building ini," kata Abdullah.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana

"Dan Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penguatan kapasitas aparat penegak hukum ini tidak bersifat formalitas, tetapi berdampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Anggota DPRD DKI Kevin...
Anggota DPRD DKI Kevin Wu Minta Aparat Berantas Peredaran Tramadol Ilegal
Rekomendasi
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Sepak Pojok Jadi Mimpi...
Sepak Pojok Jadi Mimpi Buruk! Aljazair Comeback Dramatis, Yordania Tersingkir
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved