Menaker Ida Fauziah Pastikan Subsidi Gaji Tahap III Cair
Rabu, 16 September 2020 - 12:10 WIB
loading...
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah. Foto/Humas Kemenaker
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya. Pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan tahap II sebanyak 3 juta penerima.
Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57% dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.
“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran, kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Ida menambahkan, data yang telah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.(Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 560.670 Pekerja di Jawa Timur Cair )
Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya. Pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan tahap II sebanyak 3 juta penerima.
Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57% dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.
“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran, kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Ida menambahkan, data yang telah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.(Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 560.670 Pekerja di Jawa Timur Cair )
Lihat Juga :