Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di ESDM
Rabu, 31 Desember 2025 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
"Pada awal tahun 2020 sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS telah melakukan permufakatan melalui keponakannya sdr. S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT LEN Industri untuk memenangkan PT LEN Industri dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020," ujar Totok.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Tersangka L, kata Totok, meminta kepada S untuk dilakukannya perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga terdapat yang bernilai besar di atas Rp100.000.000.000 agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang.
"S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," ucap Totok.
Lalu, pada bulan April hingga Juni dalam pelaksanaan lelang, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah tahun anggaran 2020 telah menyatakan PT LEN Industri gugur kepada tersangka HS.
Namun, tersangka HS meminta dilaksanakannya review terlebih dahulu oleh tersangka AS sehingga tersangka AS menerbitkan laporan hasil reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri yang merupakan tindakkan Postbidding.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Tersangka L, kata Totok, meminta kepada S untuk dilakukannya perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga terdapat yang bernilai besar di atas Rp100.000.000.000 agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang.
"S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," ucap Totok.
Lalu, pada bulan April hingga Juni dalam pelaksanaan lelang, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah tahun anggaran 2020 telah menyatakan PT LEN Industri gugur kepada tersangka HS.
Namun, tersangka HS meminta dilaksanakannya review terlebih dahulu oleh tersangka AS sehingga tersangka AS menerbitkan laporan hasil reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri yang merupakan tindakkan Postbidding.
Lihat Juga :