Kejagung: Kasus Riza Chalid dan Nadiem Makarim Paling Besar Rugikan Negara di 2025
Rabu, 31 Desember 2025 - 14:49 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kasus Riza Chalid dan Nadiem Makarim paling besar negara alami kerugian. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata kelola produk minyak dan pembelian subsidi yang menyeret Riza Chalid, menjadi kasus paling besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025. Sebab kasus tersebut menyebabkan kerugian negara paling besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Kasus tersebut pun telah naik ke tahap penuntutan.
"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
Selain itu, Anang menyampaikan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Makarim, jadi perkara besar yang ditangani Kejagung sepanjang 2025. Tak tanggung-tanggung, perkara itu diperkirakan membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.
Selanjutnya, kata Anang, kasus dugaan TPK dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex juga perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa. "Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158,70," ucap Anang.
Baca juga: Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Jadi Tersangka Pemerasan
Terakhir, kasus TPK impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 juga termasuk perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Nilai kerugian kasus itu mencapai Rp578.105.411.622,47.
Atas kinerja itu, Anang menyampaikan, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24.716.743.351.184,30. "Total PNBP Rp19.122.474.812.274," ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Kasus tersebut pun telah naik ke tahap penuntutan.
"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
Selain itu, Anang menyampaikan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Makarim, jadi perkara besar yang ditangani Kejagung sepanjang 2025. Tak tanggung-tanggung, perkara itu diperkirakan membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.
Selanjutnya, kata Anang, kasus dugaan TPK dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex juga perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa. "Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158,70," ucap Anang.
Baca juga: Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Jadi Tersangka Pemerasan
Terakhir, kasus TPK impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 juga termasuk perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Nilai kerugian kasus itu mencapai Rp578.105.411.622,47.
Atas kinerja itu, Anang menyampaikan, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24.716.743.351.184,30. "Total PNBP Rp19.122.474.812.274," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :