Kejagung: Kasus Riza Chalid dan Nadiem Makarim Paling Besar Rugikan Negara di 2025
Rabu, 31 Desember 2025 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, kata Anang, kasus dugaan TPK dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex juga perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa. "Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158,70," ucap Anang.
Baca juga: Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Jadi Tersangka Pemerasan
Terakhir, kasus TPK impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 juga termasuk perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Nilai kerugian kasus itu mencapai Rp578.105.411.622,47.
Atas kinerja itu, Anang menyampaikan, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24.716.743.351.184,30. "Total PNBP Rp19.122.474.812.274," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :