KPK Hentikan Penyidikan Kasus Konawe Utara, Mantan Penyidik: Harus Dijelaskan ke Publik!
Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Panggil 5 Saksi, KPK Kembali Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan alasan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.
Menurut Budi Prasetyo, perkara yang tempusnya di 2009 itu tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/12/2025).
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Menurutnya, hal itu demi kepastian hukum atas pihak yang diduga terlibat.
"KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Di sisi lain, KPK terbuka jika terdapat masyarakat yang mengetahui informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan alasan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.
Menurut Budi Prasetyo, perkara yang tempusnya di 2009 itu tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/12/2025).
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Menurutnya, hal itu demi kepastian hukum atas pihak yang diduga terlibat.
"KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Di sisi lain, KPK terbuka jika terdapat masyarakat yang mengetahui informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucapnya.
Lihat Juga :