Ahli Hukum Sebut Putusan MK 135/2024 Konstitusional, Kekosongan DPRD Bisa Diatasi
Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Sukoco menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. Sebab Pasal 24 c ayat (1) UUD 1945 menegaskan, MK antara lain berwenang menguji suatu UU terhadap UUD yang putusannya bersifat final pertama dan terakhir. Sehingga,MK tidak mengambil alih kewenangan legislasi DPR.
"Selanjutnya dalam pertimbangan hukum Putusan No 135 Tahun 2024, Majelis Hakim memerintahkan agar pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional melalui pembentukan UU yang baru. mengacu pada putusan tersebut. Ini menurut saya, MK tidak melampaui kewenangannya dalam pembentukan suatu UU," jelasnya.
![Ahli Hukum Sebut Putusan MK 135/2024 Konstitusional, Kekosongan DPRD Bisa Diatasi]()
Sebagai solusi, Sukoco mengusulkan pengaturan norma transisi dalam UU Pemilu. Tujuannya agar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap bertugas hingga pelantikan DPRD hasil Pemilu 2031.
"Norma hukum dalam peraturan peralihan tersebut tidak bisa diartikan ada jeda pemilu dan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7 tahun, dan tidak melanggar Pasal 22 e UUD 1945, sebab pemberlakuannya hanya bersifat sementara yakni hanya di tahun 2031," tuturnya.
Menurutnya, norma tersebut sah secara hukum karena ditempatkan dalam bab peraturan peralihan sesuai prinsip pembentukan perundang-undangan.
Sementara itu, Rektor Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Sungkono mengatakan, pihaknya sengaja menggelar diskusi ini karena pihaknya memiliki pusat studi perundang perundangan dan otonomi daerah di bawah Fakultas Hukum. Sehingga putusan MK ini menjadi diskursus yang menambah wawasan akademisi.
"Selanjutnya dalam pertimbangan hukum Putusan No 135 Tahun 2024, Majelis Hakim memerintahkan agar pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional melalui pembentukan UU yang baru. mengacu pada putusan tersebut. Ini menurut saya, MK tidak melampaui kewenangannya dalam pembentukan suatu UU," jelasnya.

Sebagai solusi, Sukoco mengusulkan pengaturan norma transisi dalam UU Pemilu. Tujuannya agar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap bertugas hingga pelantikan DPRD hasil Pemilu 2031.
"Norma hukum dalam peraturan peralihan tersebut tidak bisa diartikan ada jeda pemilu dan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7 tahun, dan tidak melanggar Pasal 22 e UUD 1945, sebab pemberlakuannya hanya bersifat sementara yakni hanya di tahun 2031," tuturnya.
Menurutnya, norma tersebut sah secara hukum karena ditempatkan dalam bab peraturan peralihan sesuai prinsip pembentukan perundang-undangan.
Sementara itu, Rektor Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Sungkono mengatakan, pihaknya sengaja menggelar diskusi ini karena pihaknya memiliki pusat studi perundang perundangan dan otonomi daerah di bawah Fakultas Hukum. Sehingga putusan MK ini menjadi diskursus yang menambah wawasan akademisi.
Lihat Juga :