Ahli Hukum Sebut Putusan MK 135/2024 Konstitusional, Kekosongan DPRD Bisa Diatasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:25 WIB
loading...
A A A
Namun, Sukoco menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. Sebab Pasal 24 c ayat (1) UUD 1945 menegaskan, MK antara lain berwenang menguji suatu UU terhadap UUD yang putusannya bersifat final pertama dan terakhir. Sehingga,MK tidak mengambil alih kewenangan legislasi DPR.

"Selanjutnya dalam pertimbangan hukum Putusan No 135 Tahun 2024, Majelis Hakim memerintahkan agar pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional melalui pembentukan UU yang baru. mengacu pada putusan tersebut. Ini menurut saya, MK tidak melampaui kewenangannya dalam pembentukan suatu UU," jelasnya.
Ahli Hukum Sebut Putusan MK 135/2024 Konstitusional, Kekosongan DPRD Bisa Diatasi

Sebagai solusi, Sukoco mengusulkan pengaturan norma transisi dalam UU Pemilu. Tujuannya agar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap bertugas hingga pelantikan DPRD hasil Pemilu 2031.

"Norma hukum dalam peraturan peralihan tersebut tidak bisa diartikan ada jeda pemilu dan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7 tahun, dan tidak melanggar Pasal 22 e UUD 1945, sebab pemberlakuannya hanya bersifat sementara yakni hanya di tahun 2031," tuturnya.

Menurutnya, norma tersebut sah secara hukum karena ditempatkan dalam bab peraturan peralihan sesuai prinsip pembentukan perundang-undangan.

Sementara itu, Rektor Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Sungkono mengatakan, pihaknya sengaja menggelar diskusi ini karena pihaknya memiliki pusat studi perundang perundangan dan otonomi daerah di bawah Fakultas Hukum. Sehingga putusan MK ini menjadi diskursus yang menambah wawasan akademisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Dipimpin Legislator...
Dipimpin Legislator Muda, Perindo Muaro Jambi Bidik Fraksi di DPRD
MELEDAK! Ribuan Warga...
MELEDAK! Ribuan Warga Kepung Gedung DPRD Kaltim, Protes Nepotisme Memanas!
Rekomendasi
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved