Ahli Hukum Sebut Putusan MK 135/2024 Konstitusional, Kekosongan DPRD Bisa Diatasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:25 WIB
loading...
Ahli Hukum Sebut Putusan...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ahli hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Sukoco menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurut dia, putusan tersebut tidak melanggar konstitusi dan memiliki solusi hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Terhadap Status Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 ”. "Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 konsekuensinya menimbulkan kekosongan jabatan keanggotaan DPRD antara tahun 2029 sampai dengan tahun 2031 mengingat anggota DPRD akan berakhir masa jabatannya tahun 2029 tetapi pemilu anggota DPRD baru dilaksanakan tahun 2031," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).

Sukoco berpendapat bahwa kekosongan DPRD akan berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan daerah. Apabila kekosongan DPRD dibiarkan, dia menilai, akan menimbulkan banyak kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berimplikasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Dia mencatat, kritik terhadap putusan MK datang dari sejumlah elite dan tokoh hukum. Sukoco mengelompokkan kritik tersebut ke dalam dua tudingan utama. "Dari beberapa pendapat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi dua yakni, MK telah melanggar konstitusi dan MK melampaui kewenangannya/mengambil alih kewenangan DPR dalam pembentukan UU Pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Dipimpin Legislator...
Dipimpin Legislator Muda, Perindo Muaro Jambi Bidik Fraksi di DPRD
MELEDAK! Ribuan Warga...
MELEDAK! Ribuan Warga Kepung Gedung DPRD Kaltim, Protes Nepotisme Memanas!
Rekomendasi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved