Tangkap Jaksa kemudian Limpahkan ke Kejagung, KPK: Yang Terpenting Bukan Siapa yang Menangani
Selasa, 23 Desember 2025 - 06:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, apa yang dilakukan Kejagung dan KPK merupakan kolaborasi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Terlebih, Kejagung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi ke KPK yang sempat kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyerahkan dua orang yang terjaring dalam OTT di Banten Kejagung. Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, itu merupakan wujud kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung. "Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Baca Juga: KPK Tahan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Asep mengungkapkan, penyerahan ini lantaran Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diserahkan itu. "Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ujar Asep seraya menekankan penyidikan akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, KPK menyerahkan dua orang yang terjaring dalam OTT di Banten Kejagung. Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, itu merupakan wujud kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung. "Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Baca Juga: KPK Tahan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Asep mengungkapkan, penyerahan ini lantaran Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diserahkan itu. "Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ujar Asep seraya menekankan penyidikan akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung.
Lihat Juga :