Penampakan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan Perdana usai Kena OTT KPK
Senin, 22 Desember 2025 - 16:38 WIB
loading...
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin (22/12/2025). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Senin (22/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan kali pertama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Kuswara diperiksa bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya terlihat selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.35 WIB.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Tersangka Ayah Bupati Bekasi, Perantara Suap hingga Palak SKPD
Nampak, bapak dan anak ini sama-sama mengenakan peci namun beda warna. Ade dengan peci hitam sedangkan ayahnya peci putih bermotif.
Kepada awak media, Ade menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Saya menyampaikan, mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi," kata Ade saat berada di dalam mobil tahanan.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mendoakan kesehatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca juga: KPK Ungkap Bupati Bekasi Rutin Pungut Ijon Proyek ke Pengusaha, Total Rp14,2 Miliar
"Semoga Pak Gubernur sehat selalu, begitu saja," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermuka saat KPK menggelar operasi senyap atau operas tangkap tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025).
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Adapun, delapan pihak yang dibawa ke KPK di antaranya ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Kuswara diperiksa bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya terlihat selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.35 WIB.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Tersangka Ayah Bupati Bekasi, Perantara Suap hingga Palak SKPD
Nampak, bapak dan anak ini sama-sama mengenakan peci namun beda warna. Ade dengan peci hitam sedangkan ayahnya peci putih bermotif.
Kepada awak media, Ade menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Saya menyampaikan, mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi," kata Ade saat berada di dalam mobil tahanan.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mendoakan kesehatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca juga: KPK Ungkap Bupati Bekasi Rutin Pungut Ijon Proyek ke Pengusaha, Total Rp14,2 Miliar
"Semoga Pak Gubernur sehat selalu, begitu saja," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermuka saat KPK menggelar operasi senyap atau operas tangkap tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025).
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Adapun, delapan pihak yang dibawa ke KPK di antaranya ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.
(shf)
Lihat Juga :