Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan Dinilai Masih Rapuh, Ratifikasi ILO C188 Mendesak
Senin, 22 Desember 2025 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
“Saya pernah menangani kasus ABK yang tidak digaji selama 14 bulan. Akibatnya, dia diceraikan istrinya karena tidak pernah mengirim uang. Ini bukan cerita, ini kejadian nyata,” imbuhnya.
Dukungan terhadap ratifikasi ILO C188 juga disampaikan oleh perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Albert Bonasahat. Ia menilai ratifikasi tersebut sebagai tonggak penting untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi awak kapal perikanan Indonesia yang jumlahnya sangat besar di sektor perikanan global.
“Ratifikasi ILO C188 adalah batu penjuru untuk menunjukkan komitmen nyata negara dalam memperbaiki tata kelola perlindungan awak kapal perikanan,” ujarnya.
Albert juga menyoroti masih kuatnya mitos bahwa ratifikasi konvensi tersebut akan menghambat operasional kapal Indonesia. “Ketakutan bahwa ratifikasi akan melumpuhkan industri perikanan tidak berdasar dan perlu diluruskan,” tambahnya.
Melalui berbagai temuan dan kesaksian ini, para pembicara menegaskan bahwa negara harus hadir lebih aktif dan sistematis dalam melindungi awak kapal perikanan, tidak hanya bertindak setelah kasus mencuat ke publik, tetapi mencegah eksploitasi sejak awal melalui regulasi yang kuat dan berpihak pada pekerja.
Dukungan terhadap ratifikasi ILO C188 juga disampaikan oleh perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Albert Bonasahat. Ia menilai ratifikasi tersebut sebagai tonggak penting untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi awak kapal perikanan Indonesia yang jumlahnya sangat besar di sektor perikanan global.
“Ratifikasi ILO C188 adalah batu penjuru untuk menunjukkan komitmen nyata negara dalam memperbaiki tata kelola perlindungan awak kapal perikanan,” ujarnya.
Albert juga menyoroti masih kuatnya mitos bahwa ratifikasi konvensi tersebut akan menghambat operasional kapal Indonesia. “Ketakutan bahwa ratifikasi akan melumpuhkan industri perikanan tidak berdasar dan perlu diluruskan,” tambahnya.
Melalui berbagai temuan dan kesaksian ini, para pembicara menegaskan bahwa negara harus hadir lebih aktif dan sistematis dalam melindungi awak kapal perikanan, tidak hanya bertindak setelah kasus mencuat ke publik, tetapi mencegah eksploitasi sejak awal melalui regulasi yang kuat dan berpihak pada pekerja.
(rca)
Lihat Juga :