Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan Dinilai Masih Rapuh, Ratifikasi ILO C188 Mendesak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:43 WIB
loading...
Perlindungan terhadap...
Direktur Stella Maris Batam Asensius Guntur. Foto/Istimewa
A A A
BATAM - Perlindungan terhadap pekerja migran awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dianggap masih sangat rapuh. Direktur Stella Maris Batam Asensius Guntur menegaskan pentingnya pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 (C188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Dia mengungkapkan bahwa setiap tahun lembaganya menerima banyak pengaduan dari AKP yang mengalami pelanggaran hak, mulai dari proses perekrutan hingga pemulangan. “Setiap tahun kami menerima pengaduan dari awak kapal perikanan yang hak-haknya diabaikan. Ini menjadi alarm bahwa perlindungan hukum bagi mereka masih sangat lemah,” ujarnya dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam Centre, Sabtu (20/12/2025).

Asensius—yang akrab disapa Romo Yance—menilai ratifikasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan standar perlindungan yang jelas bagi AKP Indonesia, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun asing. “Indonesia sampai hari ini belum punya standar perlindungan khusus untuk awak kapal perikanan. Ketika terjadi masalah, kita tidak punya acuan yang kuat untuk menyelesaikannya,” tuturnya.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman



Romo Yance memaparkan realitas pahit yang dialami banyak AKP Indonesia. Berdasarkan pendampingan langsung di lapangan, ia menemukan praktik eksploitasi sistematis, termasuk kondisi kerja yang tidak manusiawi di laut lepas.

“Saya pernah dikirimi video dari Tongshan, China. Awak kapal perikanan Indonesia di sana bilang, ‘Pater, kami hampir mati kelaparan. Kami minum air hujan. Tolong bantu kami’,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, banyak AKP terisolasi di laut selama enam bulan hingga lebih dari satu tahun tanpa komunikasi dengan keluarga. Masalah kontrak kerja juga menjadi persoalan berulang.

“Mereka tanda tangan kontrak dua tahun, tapi setelah enam bulan kerja di kapal ikan Taiwan, langsung dipulangkan. Ini sangat merugikan ABK, karena untuk berangkat saja mereka harus meminjam uang puluhan juta rupiah,” jelas Romo Yance.

Menurut catatan Stella Maris Batam, biaya perekrutan AKP bisa mencapai lebih dari Rp20 juta. Bahkan, ada AKP yang tidak menerima gaji hingga 14 bulan.

“Saya pernah menangani kasus ABK yang tidak digaji selama 14 bulan. Akibatnya, dia diceraikan istrinya karena tidak pernah mengirim uang. Ini bukan cerita, ini kejadian nyata,” imbuhnya.

Dukungan terhadap ratifikasi ILO C188 juga disampaikan oleh perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Albert Bonasahat. Ia menilai ratifikasi tersebut sebagai tonggak penting untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi awak kapal perikanan Indonesia yang jumlahnya sangat besar di sektor perikanan global.

“Ratifikasi ILO C188 adalah batu penjuru untuk menunjukkan komitmen nyata negara dalam memperbaiki tata kelola perlindungan awak kapal perikanan,” ujarnya.

Albert juga menyoroti masih kuatnya mitos bahwa ratifikasi konvensi tersebut akan menghambat operasional kapal Indonesia. “Ketakutan bahwa ratifikasi akan melumpuhkan industri perikanan tidak berdasar dan perlu diluruskan,” tambahnya.

Melalui berbagai temuan dan kesaksian ini, para pembicara menegaskan bahwa negara harus hadir lebih aktif dan sistematis dalam melindungi awak kapal perikanan, tidak hanya bertindak setelah kasus mencuat ke publik, tetapi mencegah eksploitasi sejak awal melalui regulasi yang kuat dan berpihak pada pekerja.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
MT Gamsunoro, Skema...
MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
Mahasiswa dan Pekerja...
Mahasiswa dan Pekerja Asing Kini akan Dipaksa Tinggalkan AS untuk Ajukan Green Card
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Rekomendasi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Berita Terkini
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved